Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 November 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi senjata api rakitan. Warga Pagaralam Selatan serahkan senjata api rakitan ke polisi. [dok Polres OI]

SuaraLampung.id - Warga Pagaralam Selatan, menyerakan senjata api rakitan ke Polsek Pagaralam Selatan, Jumat (26/11/2021). 

Warga yang diwakili Lurah Ulu Rurah menyerahkan senjata api rakitan ke Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin di Mapolsek Pagaralam Selatan.

Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang kepada aparat kepolisian.

“Alhamdulilah telah diserahkan satu pucuk senpira laras panjang oleh warga Pagaralam Selatan dengan tidak menyebutkan nama dan alamat lengkapnya,“ ungkapnya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Warga OKU Bantai 5 Orang Pakai Senjata Tajam, Satu Tewas Digorok

Menurut Ipda Akhirudin, senpira yang diterima tersebut dari masyarakat Kecamatan Pagaralam Selatan.

Menurutnya, penyerahan benda berbahaya itu dilakukan melalui lurah setempat.

“Alhamdulilah penyerahan senpi rakitan kali ini berkat kesadaran masyarakat Kecamatan Pagaralam Selatan, Yang semakin sadar akan bahaya menyimpan atau menguasai senpira. Ini menandakan sudah banyak masyaraka mengerti akan Hukum,” ujar dia.

Dikatakannya, Polsek Pagaralam Selatan mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal segera di serahkan di polsek terdekat

Namun apabila tidak menyerahkan tertangkap kepada Pihak kepolisan maka akan di proses Sesuai Hukum yang berlaku Ancaman penjara apabila memiliki Senjata api rakitan Hukuman mati Penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Pria di Sumsel Mengamuk Bawa Sajam, 4 Tetangga Tewas dan 1 Kritis

Load More