SuaraLampung.id - Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan bapak dan kakak tirinya. Korban yang masih berusia 13 tahun ini dicabuli di rumah dan kebun karet di daerah Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peristiwa pencabulan terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya ke ibu kandung.
Kini bapak inisial INS (51) dan kakak tiri inisial JNT (21) sudah ditangkap aparat Polres Way Kanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban.
"Pada Selasa (23/11/2021), ayah tiri korban ditangkap terlebih dahulu di rumahnya. Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, hingga kemudian pada malam harinya, ditangkap di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Des Herison Syafutra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban inisial Melati (13) sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diperintah ayah tirinya untuk memijit punggungnya.
"Namun setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan anak tirinya dan langsung berbuat aksi bejat. Setelah kejadian itu, pada pertengahan November 2021, kakak tirinya inisial JNT berbuat serupa di kebun karet PTPN VII Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra.
Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian bercerita ke ibu kandungnya, atas peristiwa yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dicabuli suami dan anak suaminya, yang masih ayah tiri dan kakak tiri, ibu kandung korban kemudian melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dikarenakan keduanya masih keluarga dari korban, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
Baca Juga: Berkas Rampung, Kakak Sepupu yang Cabuli 2 Bocah di Padang Segera Disidang
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong