SuaraLampung.id - Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan bapak dan kakak tirinya. Korban yang masih berusia 13 tahun ini dicabuli di rumah dan kebun karet di daerah Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peristiwa pencabulan terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya ke ibu kandung.
Kini bapak inisial INS (51) dan kakak tiri inisial JNT (21) sudah ditangkap aparat Polres Way Kanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban.
"Pada Selasa (23/11/2021), ayah tiri korban ditangkap terlebih dahulu di rumahnya. Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, hingga kemudian pada malam harinya, ditangkap di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Des Herison Syafutra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban inisial Melati (13) sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diperintah ayah tirinya untuk memijit punggungnya.
"Namun setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan anak tirinya dan langsung berbuat aksi bejat. Setelah kejadian itu, pada pertengahan November 2021, kakak tirinya inisial JNT berbuat serupa di kebun karet PTPN VII Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra.
Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian bercerita ke ibu kandungnya, atas peristiwa yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dicabuli suami dan anak suaminya, yang masih ayah tiri dan kakak tiri, ibu kandung korban kemudian melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dikarenakan keduanya masih keluarga dari korban, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
Baca Juga: Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD