SuaraLampung.id - Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan bapak dan kakak tirinya. Korban yang masih berusia 13 tahun ini dicabuli di rumah dan kebun karet di daerah Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peristiwa pencabulan terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya ke ibu kandung.
Kini bapak inisial INS (51) dan kakak tiri inisial JNT (21) sudah ditangkap aparat Polres Way Kanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban.
"Pada Selasa (23/11/2021), ayah tiri korban ditangkap terlebih dahulu di rumahnya. Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, hingga kemudian pada malam harinya, ditangkap di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Des Herison Syafutra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban inisial Melati (13) sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diperintah ayah tirinya untuk memijit punggungnya.
"Namun setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan anak tirinya dan langsung berbuat aksi bejat. Setelah kejadian itu, pada pertengahan November 2021, kakak tirinya inisial JNT berbuat serupa di kebun karet PTPN VII Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra.
Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian bercerita ke ibu kandungnya, atas peristiwa yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dicabuli suami dan anak suaminya, yang masih ayah tiri dan kakak tiri, ibu kandung korban kemudian melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dikarenakan keduanya masih keluarga dari korban, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
Baca Juga: Berkas Rampung, Kakak Sepupu yang Cabuli 2 Bocah di Padang Segera Disidang
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah