SuaraLampung.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR
Airlangga yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut.
Ia juga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta.
Baca Juga: Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Sampaikan Pesan Penting Ini Untuk Kader
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
Terkini
-
Bhayangkara FC Pasang Target Tinggi di Liga 1, Berencana Rekrut Pemain Timnas
-
Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
-
KUR BCA 2025, Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
-
Resmi Pindah ke Lampung, Ini Nama Baru Bhayangkara FC