SuaraLampung.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 merupakan putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021).
Selain bertentangan dengan UUD 1945, UU Cipta Kerja dinilai majelis hakim MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (ANTARA)
Baca Juga: Buruh Dengar Sidang Putusan Uji Materi UU Ciptaker di Luar MK, Orator: Tuhan Bersama Kita
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
-
Fakta Miris Keluarga Pemain Naturalisasi Malaysia Imanol Machuca
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Juni 2025
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun