SuaraLampung.id - Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menolak upaya pemulihan korban pelangaran HAM Berat Talangsari yang dilakukan pemerintah.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengadakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari (7 Februari 1989) secara non Yudisial pada Selasa (23/11/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Sayangnya dalam forum tersebut tidak mengundang korban Talangsari maupun pendamping korban. Pada rapat itu diambil keputusan untuk memberi bantuan sebagai bentuk pemulihan bagi korban Talangsari.
Dikutip dari website kontras.org, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahmin Saleh menyatakan bahwa pemberian pemulihan tersebut bukanlah dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Talangsari, melainkan untuk memberikan perhatian pada warga tanpa mengabaikan proses penyelesaian lewat jalur yudisial.
Adapun pemberian “pemulihan” yang ia maksud adalah dalam bentuk pemberian uang pensiun untuk korban, pembangunan jalan, pembangunan listrik, dan rencana pemberangkatan umrah untuk tiga korban pelanggaran HAM berat Peristiwa Talangsari setelah masa pandemi berakhir.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad menyatakan bahwa keluarga korban menolak pemberangkatan umrah yang dimaksud.
“Umrah adalah ibadah yang dilakukan oleh orang Islam yang mampu, bukan hadiah pemberian dari negara,” kata Ujang dikutip dari kontras.org.
“Mestinya pemulihan untuk korban Talangsari dilakukan secara menyeluruh karena korbannya ada ratusan keluarga tanpa mengabaikan pengungkapan kebenaran dan proses yudisial, jika hanya diberikan pada segelintir orang, maka hanya akan menciptakan perpecahan di antara korban,” jelasnya.
Baca Juga: Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Sekalipun Syahmin Saleh sudah menegaskan soal tujuan “pemulihan” pada korban Talangsari bukan merupakan penyelesaian, hal ini bertentangan dengan yang selama ini sering dikatakan oleh pemerintah pusat.
Dalam berbagai forum, pemerintah pusat menyatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam, Kejaksaan, Kemenkumham, dan KSP akan dilakukan lewat jalur non yudisial.
Upaya-upaya non yudisial ini semakin jelas ketika pemerintah melempar wacana membentuk Rancangan Peraturan Presiden Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (R-Perpres UKP-PPHB).
Di dalam rapat evaluasi tersebut juga sempat disebut bahwa program “pemulihan” yang terjadi di Talangsari adalah proyek tahun 2021 yang nantinya akan dilanjutkan pada tahun 2022 di kasus pelanggaran HAM berat Aceh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!