SuaraLampung.id - Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menolak upaya pemulihan korban pelangaran HAM Berat Talangsari yang dilakukan pemerintah.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengadakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari (7 Februari 1989) secara non Yudisial pada Selasa (23/11/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Sayangnya dalam forum tersebut tidak mengundang korban Talangsari maupun pendamping korban. Pada rapat itu diambil keputusan untuk memberi bantuan sebagai bentuk pemulihan bagi korban Talangsari.
Dikutip dari website kontras.org, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahmin Saleh menyatakan bahwa pemberian pemulihan tersebut bukanlah dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Talangsari, melainkan untuk memberikan perhatian pada warga tanpa mengabaikan proses penyelesaian lewat jalur yudisial.
Adapun pemberian “pemulihan” yang ia maksud adalah dalam bentuk pemberian uang pensiun untuk korban, pembangunan jalan, pembangunan listrik, dan rencana pemberangkatan umrah untuk tiga korban pelanggaran HAM berat Peristiwa Talangsari setelah masa pandemi berakhir.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad menyatakan bahwa keluarga korban menolak pemberangkatan umrah yang dimaksud.
“Umrah adalah ibadah yang dilakukan oleh orang Islam yang mampu, bukan hadiah pemberian dari negara,” kata Ujang dikutip dari kontras.org.
“Mestinya pemulihan untuk korban Talangsari dilakukan secara menyeluruh karena korbannya ada ratusan keluarga tanpa mengabaikan pengungkapan kebenaran dan proses yudisial, jika hanya diberikan pada segelintir orang, maka hanya akan menciptakan perpecahan di antara korban,” jelasnya.
Baca Juga: Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Sekalipun Syahmin Saleh sudah menegaskan soal tujuan “pemulihan” pada korban Talangsari bukan merupakan penyelesaian, hal ini bertentangan dengan yang selama ini sering dikatakan oleh pemerintah pusat.
Dalam berbagai forum, pemerintah pusat menyatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam, Kejaksaan, Kemenkumham, dan KSP akan dilakukan lewat jalur non yudisial.
Upaya-upaya non yudisial ini semakin jelas ketika pemerintah melempar wacana membentuk Rancangan Peraturan Presiden Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (R-Perpres UKP-PPHB).
Di dalam rapat evaluasi tersebut juga sempat disebut bahwa program “pemulihan” yang terjadi di Talangsari adalah proyek tahun 2021 yang nantinya akan dilanjutkan pada tahun 2022 di kasus pelanggaran HAM berat Aceh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api