SuaraLampung.id - Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menolak upaya pemulihan korban pelangaran HAM Berat Talangsari yang dilakukan pemerintah.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengadakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari (7 Februari 1989) secara non Yudisial pada Selasa (23/11/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Sayangnya dalam forum tersebut tidak mengundang korban Talangsari maupun pendamping korban. Pada rapat itu diambil keputusan untuk memberi bantuan sebagai bentuk pemulihan bagi korban Talangsari.
Baca Juga: Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Dikutip dari website kontras.org, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahmin Saleh menyatakan bahwa pemberian pemulihan tersebut bukanlah dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Talangsari, melainkan untuk memberikan perhatian pada warga tanpa mengabaikan proses penyelesaian lewat jalur yudisial.
Adapun pemberian “pemulihan” yang ia maksud adalah dalam bentuk pemberian uang pensiun untuk korban, pembangunan jalan, pembangunan listrik, dan rencana pemberangkatan umrah untuk tiga korban pelanggaran HAM berat Peristiwa Talangsari setelah masa pandemi berakhir.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad menyatakan bahwa keluarga korban menolak pemberangkatan umrah yang dimaksud.
“Umrah adalah ibadah yang dilakukan oleh orang Islam yang mampu, bukan hadiah pemberian dari negara,” kata Ujang dikutip dari kontras.org.
“Mestinya pemulihan untuk korban Talangsari dilakukan secara menyeluruh karena korbannya ada ratusan keluarga tanpa mengabaikan pengungkapan kebenaran dan proses yudisial, jika hanya diberikan pada segelintir orang, maka hanya akan menciptakan perpecahan di antara korban,” jelasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Guru dan Tenaga Pendidik di Aceh Dapat Paket Umrah Gratis
Sekalipun Syahmin Saleh sudah menegaskan soal tujuan “pemulihan” pada korban Talangsari bukan merupakan penyelesaian, hal ini bertentangan dengan yang selama ini sering dikatakan oleh pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Lagi Umrah, Rezky Aditya Kena DBD Hingga Masuk Rumah Sakit dan Disusul Citra Kirana
-
Update Terkini: Kondisi WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah, Pembuatan Surat Pengganti Paspor Dipercepat
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Kecelakaan Rugikan Jamaah Umrah dari Indonesia, Anggota DPR Pertimbangkan Kelayakan
-
6 WNI Jemaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, Anggota DPR: Apakah Ada Ketidaklayakan Kendaraan?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni