Mendengar pertanyaan tersebut, anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Haryanto yang duduk di samping Zulhaidir, menegaskan agar tidak mempertanyakan persoalan yang melebar.
"Anda jangan tanya yang lain, maaf ini. fokus kita kan bicara tentang persyaratan untuk mengelola hutan lindung".tegas Haryanto.
Kata Dekan Pertanian Unila
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Irawan Sukri Banua, bidang konservasi tanah dan air, Irawan Sukri Banua angkat bicara mengenai adanya perusahaan singkong di hutan lindung Gunung Balak.
Baca Juga: Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat
Kata Irawan Sukri Banua, jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas.
"Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam hutan lindung, apalagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar. Jadi harus dihentikan," tutur Irawan Sukri, Rabu (24/11/2021).
Masyarakat boleh menggarap hutan lindung, namun kata Irawan Sukri, ada tata cara tertentu dan itupun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan. Garapan dimaksud kata Irawan melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerja sama dengan pemerintah. Tentu ini harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Kehutanan.
Kerjasama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud. Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya.
"Kalau Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabenenya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air," tutur Dekan Fakultas Pertanian tersebut.
Baca Juga: Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA
Kontributor: Agus Susanto
Berita Terkait
-
Ditemukan Membusuk di dalam Sumur, Jasad Laki-laki Ditemukan di Lampung Timur
-
Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan
-
Bela TikTokers Bima, Nikita Mirzani Tantang Gubernur Lampung Arinal Djuanidi Perang
-
Melihat Seberapa Kaya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Buntut Kasus Bima
-
Tewasnya Gajah Jinak di Taman Nasional Way Kambas, Dari Dokter Sampai Kepala Balai Bungkam
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem