Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Agus mengumumkan besaran UMP Lampung tahun 2022. [ANTARA]

Ia melanjutkan, bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Upah minimum kebupaten/kota tentu harus memperhatikan upah minimum provinsi tidak boleh lebih rendah. Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya dewan pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat," katanya. (ANTARA)

Load More