Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 November 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi Ketum PBNU Said Aqil Siradj. PBNU akan segera membahas kepastian jadwal Muktamar ke-34 NU di Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mengambil sikap mengenai jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Ini karena jadwal Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember bertepatan dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 memasuki Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PBNU akan segera menggelar musyawarah terbatas untuk membahas kepastian pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

"Akan kami rapatkan dulu. Kita musyawarah terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen," ujar Ketum PBNU Said Aqil Sirodj dalam keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ketua DPRD Bandar Lampung Soroti Rencana Penggusuran PKL di Jalan Bukittinggi

Sebelumnya, Muktamar Ke-34 NU akan berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2021.

Namun pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari di seluruh wilayah di Indonesia guna membatasi mobilitas masyarakat saat berlibur.

Akibat adanya kebijakan PPKM itu maka pelaksanaan muktamar di Lampung akan terimbas. Saat ini muncul wacana apakah akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai.

Kendati demikian, Said Aqil mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan apapun soal pelaksanaan muktamar dan PBNU akan berembug untuk memutuskan yang terbaik.

"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kapal Sengaja Dibakar di Pelabuhan Panjang Lampung

Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas inilah yang akan memutuskan perubahan waktu muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19.

"Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM.

Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.

"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah," ujarnya.

Imam juga mengatakan keputusan penyelenggaraan muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

"Panitia muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," katanya. (ANTARA)

Load More