Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 November 2021 | 18:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers ungkap kasus perampokan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). Kawanan perampok yang ditangkap Polda Metro Jaya terlibat perampokan nasabah bank di Lampung Utara. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ANTARA)

Load More