Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 November 2021 | 12:10 WIB
Logo KPK. KPK menanggapi video viral Bupati Banyumas mengenai OTT kepala daerah. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi video viral Bupati Banyumas Achmad Husein mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para kepala daerah

Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik yang beredar melalui media sosial itu terlihat Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara mengenai OTT terhadap kepala daerah yang digelar KPK.

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video.

KPK menyatakan selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas maka tidak perlu takut dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Dirias MUA, Wajah Pengantin Ini Berubah Drastis, Lihat Perbedaannya

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11/2021) dikutip dari ANTARA.

KPK, kata Ipi, meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)", KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.

Delapan area tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, yaitu terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.

Selanjutnya, masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan bela pengadaan melalui "marketplace" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal.

Baca Juga: Wanita Ini Curiga Suami Selingkuh karena Pantulan di Kacamata, Endingnya Tak Terduga

Kemudian, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

Load More