Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 13 November 2021 | 12:28 WIB
Ilustrasi tambang pasir. Seluas 150 hektar (ha) lahan rusak akibat tambang pasir di Pasir Sakti [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seluas 150 ribu hekatre lebih lahan di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur mengalami kerusakan hingga membentuk danau luas. Hal ini disebabkan bekas tambang pasir yang dibiarkan perusahaan penggali.

Sabtu (13/11/2021) Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo melibatkan berbagai elemen masyarakat menanam lahan tersebut.

Anggota DPRD Lampung Timur Teguh Suryatman mengatakan, sepuluh tahun silam ekploitasi pasir marak terjadi di Desa Pasir Sakti, Desa Muliyosari, Desa Rejomuliyo, Desa Gedung Ringin. Saat itu, sembilan perusahaan yakni SSJ, Wahan Raharja, Wahan Pasir Sakti, BDAP 1, BDAP 2, Gio Giro, MMTK, STL, dan RKA yang memiliki izin tambang.

"Sembilan perusahaan tersebut, saat kondisi lingkungan rusak pada menghilang dari wilayah Pasir Sakti hanya meninggal kerusakan lingkungan tanpa melakukan reklamasi," kata Suyatman.

Baca Juga: Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin

Salah seorang warga Pasir Sakti, Sutrisno mengklaim dampak kerusakan lingkungan setelah tambang pasir mengakibatkan air sumur tidak layak di konsumsi.

Sumber air terasa seperti payau dan mudah berkarat hingga mengakibatkan cepat berkarat selama 6 bulan tidak dibersihkan maka dipenuhi kotoran menyerupai karat berwarna kecoklatan.

"Saya merasakan sendiri karena saya warga Kecamatan Pasir Sakti, sejak tahun 1980 an kami tinggal di sini, bisa dibilang 70 persen penduduk Pasir Sakti mengeluhkan air bersih", kata Sutrisno.

Warga harus membeli dari penjual air bersih.

"Kondisi seperti ini terjadi sejak 2001 sepertinya dampak dari bekas tambang pasir, karena galian itu mencapai 8 sampai 12 meter, bisa saja air terserap dalam sumur apalagi sumur," ucap Sutrisno.

Baca Juga: Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri

Hal tersebut perlu diteliti dari pihak terkait jika memang disebabkan bekas tambang pasir. 

Load More