SuaraLampung.id - Maulida Khairunnia, asisten Rachel Vennya, marahi wartawan yang meliput pemeriksaan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Diketahui penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida, sebagai tersangka kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Setelah pemeriksaan, wartawan yang jumlahnya cukup banyak sudah berkumpul meminta wawancara dengan Rachel Vennya.
Kehadiran wartawan yang begitu banyak ini ternyata menghalangi jalan Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa Ditemani Pacar dan Manajer
Awalnya Maulida meminta dikasih jalan agar mereka bisa langsung masuk menuju mobil. Dia, Rachel Vennya dan Salim Nauderer enggan diwawancara usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina.
"Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia.
Maulida Khairunnia kemudian langsung marah-marah gara-gara jalannya menuju mobil terhalang awak media. Padahal awak media hanya ingin meminta keterangan Rachel Vennya karena telah menunggu selama empat jam.
Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut awak media anarkis dengan berteriak.
"Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," teriak Maulida Khairunnia.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Status Tersangka, Salim Nauderer Terus Bungkam
Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selama empat jam.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Berita Terkait
-
Salah Kostum, Busana Okin di Pesta Ultah Anak Rachel Vennya Tuai Sorotan: Kayak Mau COD Biawak
-
Pratama Arhan Diisukan Gugat Cerai Azizah Salsha, Pengadilan Agama Buka Suara
-
Rayakan Ultah Chava di Sekolah, Rachel Vennya dan Okin Tahan Tawa saat Diminta Beri Ucapan Pakai Bahasa Inggris
-
Bintangi Film Hutang Nyawa, Rachel Vennya Sampai Stres hingga Nangis Bareng Tasyka Namya
-
Emaknya Tajir Melintir, Xabiru dan Chava Merakyat Nobar Timnas di Pos Satpam
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"