SuaraLampung.id - Maulida Khairunnia, asisten Rachel Vennya, marahi wartawan yang meliput pemeriksaan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Diketahui penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida, sebagai tersangka kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Setelah pemeriksaan, wartawan yang jumlahnya cukup banyak sudah berkumpul meminta wawancara dengan Rachel Vennya.
Kehadiran wartawan yang begitu banyak ini ternyata menghalangi jalan Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida.
Awalnya Maulida meminta dikasih jalan agar mereka bisa langsung masuk menuju mobil. Dia, Rachel Vennya dan Salim Nauderer enggan diwawancara usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina.
"Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia.
Maulida Khairunnia kemudian langsung marah-marah gara-gara jalannya menuju mobil terhalang awak media. Padahal awak media hanya ingin meminta keterangan Rachel Vennya karena telah menunggu selama empat jam.
Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut awak media anarkis dengan berteriak.
"Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," teriak Maulida Khairunnia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa Ditemani Pacar dan Manajer
Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selama empat jam.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
Viral Guru Tendang Siswa di MTs Gisting: Kasus Berakhir Damai
-
Gempa Bumi Magnitudo 4.0 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 66 Km
-
Sulap Foto Wisuda Jadi Lebih Memukau dengan Gemini AI: Panduan Lengkap Disertai Prompt
-
Program MBG di Lampung: Hampir Rp1 Triliun Digelontorkan, Namun Tantangan Keracunan Mengintai
-
Lampung Barat Diterpa Hujan Es dan Angin Kencang, Ini Penjelasan BMKG