SuaraLampung.id - Jaksa Anton Nur Ali, untuk sementara dipindah ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemindahan Jaksa Anton ke bagian pengawasan untuk memudahkan tim internal Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kasus dugaan adanya penerimaan uang Jaksa Anton dari istri terpidana kasus pembalakan liar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.
"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa (2/11/2021).
Sampai saat ini tim internal Kejati Lampung masih mendalami kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi Sefrilla, istri terpidana kasus pembalakan liar.
Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi.
"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana.
Kata Made, jika nanti hasil pendalaman ditemukan perbedaan keterangan antara Jaksa Anton dan Desi bukan tidak mungkin keduanya akan dikonfrontasikan.
"Jika memang perlu dilakukan hal itu, nanti kami akan konfrontir. Kita pertemukan antara D dan Jaksa A sebab dari beberapa kali pertemuan antara D dan Jaksa A sampai pada transfer uang masih berbeda, "jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Melanggar Kode Etik Jaksa
Selanjutnya ketika ditanya soal sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali, I Made Agus Putra Adyana belum bisa membeberkan karena masih dalam proses pendalaman.
" Sanks bisa ringan, sedang dan berat. Nanti dilihat ke mana 'larinya', disiplin, ringan bisa teguran tertulis dan lisan. Sanksi sedang bisa saja penundaan kenaikan pangkat satu tahun, penundaan gaji berkala satu tahun, itu tetap kejagung yang ambil alih, "bebernya.
Kronologi Kasus Jaksa Anton
Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.
Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.
Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
SMA Siger Bandar Lampung: Gratis Tapi Ilegal? Polemik Sekolah Baru yang Bikin Geger
-
Konvoi Aura Farming di Tol, Komunitas Otomotif di Lampung Dihukum
-
Malas ke Kantor Dukcapil? Urus Dokumen Kependudukanmu di Bandar Lampung Expo Saja
-
Konflik Harimau vs Manusia, Bupati Lampung Barat Akui Konflik Berlarut-larut
-
Bobol Pool Bus Dishub Lampung, 3 Spesialis Onderdil Diringkus