SuaraLampung.id - Jaksa Anton Nur Ali, untuk sementara dipindah ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemindahan Jaksa Anton ke bagian pengawasan untuk memudahkan tim internal Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kasus dugaan adanya penerimaan uang Jaksa Anton dari istri terpidana kasus pembalakan liar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.
"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa (2/11/2021).
Sampai saat ini tim internal Kejati Lampung masih mendalami kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi Sefrilla, istri terpidana kasus pembalakan liar.
Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi.
"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana.
Kata Made, jika nanti hasil pendalaman ditemukan perbedaan keterangan antara Jaksa Anton dan Desi bukan tidak mungkin keduanya akan dikonfrontasikan.
"Jika memang perlu dilakukan hal itu, nanti kami akan konfrontir. Kita pertemukan antara D dan Jaksa A sebab dari beberapa kali pertemuan antara D dan Jaksa A sampai pada transfer uang masih berbeda, "jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Melanggar Kode Etik Jaksa
Selanjutnya ketika ditanya soal sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali, I Made Agus Putra Adyana belum bisa membeberkan karena masih dalam proses pendalaman.
" Sanks bisa ringan, sedang dan berat. Nanti dilihat ke mana 'larinya', disiplin, ringan bisa teguran tertulis dan lisan. Sanksi sedang bisa saja penundaan kenaikan pangkat satu tahun, penundaan gaji berkala satu tahun, itu tetap kejagung yang ambil alih, "bebernya.
Kronologi Kasus Jaksa Anton
Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.
Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.
Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam