Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 November 2021 | 13:32 WIB
Ilustrasi Jaksa Anton (berdiri). Kejati Lampung memindahkan Jaksa Anton ke bagian pengawasan. [Amri/Suara.com]

SuaraLampung.id - Jaksa Anton Nur Ali, untuk sementara dipindah ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Pemindahan Jaksa Anton ke bagian pengawasan untuk memudahkan tim internal Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kasus dugaan adanya penerimaan uang Jaksa Anton dari istri terpidana kasus pembalakan liar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.

"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Melanggar Kode Etik Jaksa

Sampai saat ini tim internal Kejati Lampung masih mendalami kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi Sefrilla, istri terpidana kasus pembalakan liar. 

Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi. 

"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana. 

Kata Made, jika nanti hasil pendalaman ditemukan perbedaan keterangan antara Jaksa Anton dan Desi bukan tidak mungkin keduanya akan dikonfrontasikan.

"Jika memang perlu dilakukan hal itu, nanti kami akan konfrontir. Kita pertemukan antara D dan Jaksa A sebab dari beberapa kali pertemuan antara D dan Jaksa A sampai pada transfer uang masih berbeda, "jelasnya.

Baca Juga: Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com

Selanjutnya ketika ditanya soal sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali, I Made Agus Putra Adyana belum bisa membeberkan karena masih dalam proses pendalaman. 

" Sanks bisa ringan, sedang dan berat. Nanti dilihat ke mana 'larinya', disiplin, ringan bisa teguran tertulis dan lisan. Sanksi sedang bisa saja penundaan kenaikan pangkat satu tahun, penundaan gaji berkala satu tahun, itu tetap kejagung yang ambil alih, "bebernya.

Kronologi Kasus Jaksa Anton

Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton. 

Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar. 

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi. 

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman. 

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Seprilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Desi percaya orang itu adalah Jaksa Anton yang menangani perkaranya setelah melihat foto profil WA orang yang meminta uang itu. Foto profil WA yang terpasang bergambar Jaksa Anton berada di depan mobil warna putih. 

Desi tahu wajah Jaksa Anton karena sebelumnya sudah pernah bertemu sebanyak tiga kali. Sekali bertemu di Mi Aceh, Kemiling. Dua pertemuan lain terjadi di ruang kerja Jaksa Anton di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pertemuan itu membahas mengenai keringanan hukuman suami Desi. Anton sempat memasang tarif Rp 100 juta untuk membebaskan suami Desi. 

Uang sebesar itu, menurut Anton seperti penuturan Desi, digunakan untuk membagi ke hakim dan atasan Anton. Namun ketika Desi sudah memiliki uang Rp 100 juta, Anton menolak menerima dengan alasan dirinya sudah terlalu lama menunggu kabar dari Desi. 

Namun tiba-tiba saja, kata Desi, ada nomor tak dikenal mengirim pesan WA meminta uang dan mengaku sebagai Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta sisanya Rp 70 juta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung pekan depan.  

Desi segera mentransfer uang Rp 30 juta itu ke rekening BCA atas nama Abdul Rahman. Keesokan harinya orang mengaku Anton ini kembali minta transfer Rp 10 juta. 

Karena itu terjadi di hari Sabtu ketika bank libur dan kartu ATM Desi dibawa anaknya, maka Desi meminta waktu. Namun orang itu malah marah dan mengancam akan memberi hukuman maksimal untuk Cecep, suami Desi. 

Desi mulai curiga dengan orang yang mengirim pesan WA ini. Ia ragu apakah orang tersebut adalah Jaksa Anton yang pernah ia temui sebelumnya atau bukan. 

Karena itu Desi akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini ke Polres Pringsewu dengan delik penipuan pada September 2020.

 Dalam laporannya Desi tidak melaporkan Anton. Namun ia mengaku dihubungi orang yang mengaku jaksa Anton dan meminta uang Rp 30 juta. 

"Saya tidak menuduh Pak Anton. Saya malah curiga jadi korban penipuan makanya saya lapor polisi. Biar hukum yang membuktikan," ujar Desi beberapa hari lalu. 

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More