SuaraLampung.id - Jaksa Anton Nur Ali, untuk sementara dipindah ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemindahan Jaksa Anton ke bagian pengawasan untuk memudahkan tim internal Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kasus dugaan adanya penerimaan uang Jaksa Anton dari istri terpidana kasus pembalakan liar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.
"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa (2/11/2021).
Sampai saat ini tim internal Kejati Lampung masih mendalami kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi Sefrilla, istri terpidana kasus pembalakan liar.
Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi.
"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana.
Kata Made, jika nanti hasil pendalaman ditemukan perbedaan keterangan antara Jaksa Anton dan Desi bukan tidak mungkin keduanya akan dikonfrontasikan.
"Jika memang perlu dilakukan hal itu, nanti kami akan konfrontir. Kita pertemukan antara D dan Jaksa A sebab dari beberapa kali pertemuan antara D dan Jaksa A sampai pada transfer uang masih berbeda, "jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Melanggar Kode Etik Jaksa
Selanjutnya ketika ditanya soal sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali, I Made Agus Putra Adyana belum bisa membeberkan karena masih dalam proses pendalaman.
" Sanks bisa ringan, sedang dan berat. Nanti dilihat ke mana 'larinya', disiplin, ringan bisa teguran tertulis dan lisan. Sanksi sedang bisa saja penundaan kenaikan pangkat satu tahun, penundaan gaji berkala satu tahun, itu tetap kejagung yang ambil alih, "bebernya.
Kronologi Kasus Jaksa Anton
Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.
Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.
Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung