SuaraLampung.id - Aturan baru mengenai PCR bagi penumpang pesawat terbang akan segera dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terbaru.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan ketentuan PCR untuk penumpang pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus COVID-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam," katanya, Jumat (29/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Secara spesifik, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.
Harga maksimalnya, yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp300 ribu luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas tes PCR bagi masyarakat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021," katanya.
Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar Jawa-Bali.
"Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR itu diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR, karena harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Minta Laboratorium Klinik Tidak Berspekulasi Terkait Harga Tes PCR
Sementara itu, kata dia untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali," katanya.
Pertimbangan berikutnya untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
Kemudian, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19. Menurut dia, meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai.
Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir hingga Level Nasional
-
Lebaran Usai THR Tak Kunjung Sampai: 13 Perusahaan di Lampung Kini Dibidik Petugas
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni
-
Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026