Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK periksa mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam kasus gratifikasi Akbar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diduga mengatur pemenang proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. 

Penyidik KPK sedang mendalami dugaan pengaturan pemenang proyek di Pemkab Lampung Utara oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Adapun empat saksi yang diperiksa, yaitu Raden Syahril dari pihak swasta dan Syahbudin. Keduanya diperiksa di Lapas Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Selanjutnya, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Keduanya diperiksa di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (26/10/2021).

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATMN sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara disertai adanya pemberian persentase 'fee' atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kontraktor, Salah Satunya Kediaman Ibu Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Load More