SuaraLampung.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menyegel ulang tiga tambak udang di Kecamatan Lemong diprotes Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS).
Bagi IPPBS, penyegelan tiga tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, tidak berdasarkan hukum.
"Penyegelan ulang tidak berdasarkan hukum karena perda yang dijalankan Pemkab Pesisir Barat tidak berlaku surut, sebab tambak-tambak ini sudah berjalan jauh sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan," kata Ketua IPPBS Agusri Syarief, dihubungi Rabu (20/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat ini telah berjalan dua tahun, bahkan permasalahan ini juga sedang dalam proses mediasi yang dilakukan pihak Ombudsman RI meskipun hingga kini belum ada keputusan dan titik temu.
Baca Juga: Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan
"Rekomendasi terakhir dari Ombudsman adalah tidak ada tindakan apa pun dari pemkab sebelum ada keputusan dari mereka," kata dia.
Sehingga, ia pun akan mengajak anggotanya yang terkena dampak dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau hal seperti ini dibiarkan bisa jadi daerah lainnya akan melakukan hal sama dengan seenaknya mengubah RTRW dan menutup usaha yang ada di kawasan RTRW itu," kata dia.
Pemilik tambak udang lainnya mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan, sehingga dirinya pun merasa bingung dimana kesalahan dan pelanggaran pengelola tambak sehingga harus disegel.
"Kalau memang pemkab ingin menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya Pasal 35 di dalam perda itu juga dilaksanakan ganti untung," kata dia lagi.
Baca Juga: Empat Pekon di Pesisir Barat Belum Teraliri Listrik
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan, penyegelan tambak udang di Lemong telah berdasarkan Perda Nomor Tahun 2017 tentang RTRW dan Perbup Nomor 40 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Layanan Listrik Hijau PLN Bantu Petani Tambak Udang di Sulsel Hemat Biaya Operasional dan Tembus Pasar Ekspor
-
Ibu Asal Sidoarjo Ini Ajak Puluhan Korban PHK Temukan Peluang Usaha dengan Gabung PNM Mekaar
-
Resmikan Kawasan Budidaya Udang di Kebumen Senilai Rp 175 Miliar, Jokowi: Ini Bisa Menjadi Contoh yang Baik
-
Banyak Kasus Anak di Bawah Umur Laka Lantas, Disdikbud Pesisir Barat Lampung Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
-
Dengan Aplikasi AquaHero, Pengusaha Tambak Udang Kini Bisa Estimasi BEP
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal