SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno buka suara mengenai anggota Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang terlibat perampokan mobil.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan Bripka IS yang terlibat perampokan mobil akan diproses secara hukum baik pidana mau etik.
Kata Hendro Sugiatno, perbuatan anggota Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka IS merampok mobil bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pidana, Bripka IS juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang kode etik Polri. Melihat perbuatan Bripka IS, Kapolda memastikan akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ada dua kepastian, pertama pasti di saya pidanakan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan pasti saya PTDH, " kata Hendro Sugiatno, usai acara vaksinasi, Rabu (20/10/2021).
Kapolda mengatakan kasus perampokan mobil ini masih proses penyidikan dan sedang dalam pengembangan Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sejauh sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus perampokan mobil. Mereka adalah Bripka IS dan satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung inisial AR.
Kapolda lalu mengingatkan kepada anggota Polri khususnya yang berada di bawah naungan Polda Lampung untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Imbauan kepada anggota lainnya, tidak boleh melakukan pelanggaran. Jika melakukan pelanggaran hukumannya sama, pidanakan dan pecat. Kalau dia bandar narkoba dan melakukan perlawanan terhadap petugas maka dilumpuhkan atau ditembak di tempat, "tegasnya.
Baca Juga: Terlibat Perampokan Mobil bersama Oknum Polisi, ASN Pemprov Lampung Ini Menyerahkan Diri
Selama Hendro menjabat Kapolda Lampung, sudah ada 15 anggota yang dilakukan PTDH karena melakukan tidak pidana dan melanggar hukum.
" Sudah ada lima belas orang yang di PTDH, temasuk anggota yang melakukan curas di wilayah Polsek Tanjungbintang, yaitu Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik, "ujarnya.
Sebelumnya dua korban diketahui bernama Guritno dan Faisal menjadi korban perampokan di daerah Saburai, Bandar Lampung. Saat itu kedua korban sedang nonkrong di wilayah Saburai.
Tiba-tiba didatangi empat orang mengaku anggota polisi. Empat pelaku ini menuduh kedua korban terlibat dalam jual beli sabu di Bandar Lampung.
Setelah itu kedua korban ditodong dengan benda mirip senjata api (pistol), lalu keduanya diikat di bagian mata, kaki, dan tangan. Keduanya lalu diajak para pelaku berkeliling sambil disekap, lalu dibuang di perkebunan di wilayah Bekri Lampung Tengah.
Keduanya kemudian ditemukan warga pada Mingu (10/10/2021) pagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku belum mengenal para pelaku, karena saat beraksi memakai masker dan topi
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
WIKA Akui Lalai Bayar Surat Utang Triliunan, Nasib Investor di Ujung Tanduk?
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Emil Audero: Lahir di Lombok, Besar di Cumiana, Bawa Marga Ibu ke San Siro
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
Terkini
-
Belanja Kuliner Pakai QRIS BRImo, Banyak Untung di Festival Kuliner BRI Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan