SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno buka suara mengenai anggota Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang terlibat perampokan mobil.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan Bripka IS yang terlibat perampokan mobil akan diproses secara hukum baik pidana mau etik.
Kata Hendro Sugiatno, perbuatan anggota Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka IS merampok mobil bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pidana, Bripka IS juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang kode etik Polri. Melihat perbuatan Bripka IS, Kapolda memastikan akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Terlibat Perampokan Mobil bersama Oknum Polisi, ASN Pemprov Lampung Ini Menyerahkan Diri
"Ada dua kepastian, pertama pasti di saya pidanakan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan pasti saya PTDH, " kata Hendro Sugiatno, usai acara vaksinasi, Rabu (20/10/2021).
Kapolda mengatakan kasus perampokan mobil ini masih proses penyidikan dan sedang dalam pengembangan Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sejauh sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus perampokan mobil. Mereka adalah Bripka IS dan satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung inisial AR.
Kapolda lalu mengingatkan kepada anggota Polri khususnya yang berada di bawah naungan Polda Lampung untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Imbauan kepada anggota lainnya, tidak boleh melakukan pelanggaran. Jika melakukan pelanggaran hukumannya sama, pidanakan dan pecat. Kalau dia bandar narkoba dan melakukan perlawanan terhadap petugas maka dilumpuhkan atau ditembak di tempat, "tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perampokan Mobil di Bandar Lampung
Selama Hendro menjabat Kapolda Lampung, sudah ada 15 anggota yang dilakukan PTDH karena melakukan tidak pidana dan melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak, Kapolda Lampung soal Setoran Judi Sabung Ayam: Tunjukkan Buktinya!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Oknum TNI Terduga Penembak Mati 3 Polisi Ditangkap, Ada yang Menyerahkan Diri
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal