SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno buka suara mengenai anggota Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang terlibat perampokan mobil.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan Bripka IS yang terlibat perampokan mobil akan diproses secara hukum baik pidana mau etik.
Kata Hendro Sugiatno, perbuatan anggota Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka IS merampok mobil bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pidana, Bripka IS juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang kode etik Polri. Melihat perbuatan Bripka IS, Kapolda memastikan akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Terlibat Perampokan Mobil bersama Oknum Polisi, ASN Pemprov Lampung Ini Menyerahkan Diri
"Ada dua kepastian, pertama pasti di saya pidanakan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan pasti saya PTDH, " kata Hendro Sugiatno, usai acara vaksinasi, Rabu (20/10/2021).
Kapolda mengatakan kasus perampokan mobil ini masih proses penyidikan dan sedang dalam pengembangan Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sejauh sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus perampokan mobil. Mereka adalah Bripka IS dan satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung inisial AR.
Kapolda lalu mengingatkan kepada anggota Polri khususnya yang berada di bawah naungan Polda Lampung untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Imbauan kepada anggota lainnya, tidak boleh melakukan pelanggaran. Jika melakukan pelanggaran hukumannya sama, pidanakan dan pecat. Kalau dia bandar narkoba dan melakukan perlawanan terhadap petugas maka dilumpuhkan atau ditembak di tempat, "tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perampokan Mobil di Bandar Lampung
Selama Hendro menjabat Kapolda Lampung, sudah ada 15 anggota yang dilakukan PTDH karena melakukan tidak pidana dan melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Buntut 3 Polisi Tewas Ditembak, Kapolda Lampung soal Setoran Judi Sabung Ayam: Tunjukkan Buktinya!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Oknum TNI Terduga Penembak Mati 3 Polisi Ditangkap, Ada yang Menyerahkan Diri
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok