SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno buka suara mengenai anggota Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang terlibat perampokan mobil.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan Bripka IS yang terlibat perampokan mobil akan diproses secara hukum baik pidana mau etik.
Kata Hendro Sugiatno, perbuatan anggota Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka IS merampok mobil bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pidana, Bripka IS juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang kode etik Polri. Melihat perbuatan Bripka IS, Kapolda memastikan akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ada dua kepastian, pertama pasti di saya pidanakan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan pasti saya PTDH, " kata Hendro Sugiatno, usai acara vaksinasi, Rabu (20/10/2021).
Kapolda mengatakan kasus perampokan mobil ini masih proses penyidikan dan sedang dalam pengembangan Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sejauh sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus perampokan mobil. Mereka adalah Bripka IS dan satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung inisial AR.
Kapolda lalu mengingatkan kepada anggota Polri khususnya yang berada di bawah naungan Polda Lampung untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Imbauan kepada anggota lainnya, tidak boleh melakukan pelanggaran. Jika melakukan pelanggaran hukumannya sama, pidanakan dan pecat. Kalau dia bandar narkoba dan melakukan perlawanan terhadap petugas maka dilumpuhkan atau ditembak di tempat, "tegasnya.
Baca Juga: Terlibat Perampokan Mobil bersama Oknum Polisi, ASN Pemprov Lampung Ini Menyerahkan Diri
Selama Hendro menjabat Kapolda Lampung, sudah ada 15 anggota yang dilakukan PTDH karena melakukan tidak pidana dan melanggar hukum.
" Sudah ada lima belas orang yang di PTDH, temasuk anggota yang melakukan curas di wilayah Polsek Tanjungbintang, yaitu Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik, "ujarnya.
Sebelumnya dua korban diketahui bernama Guritno dan Faisal menjadi korban perampokan di daerah Saburai, Bandar Lampung. Saat itu kedua korban sedang nonkrong di wilayah Saburai.
Tiba-tiba didatangi empat orang mengaku anggota polisi. Empat pelaku ini menuduh kedua korban terlibat dalam jual beli sabu di Bandar Lampung.
Setelah itu kedua korban ditodong dengan benda mirip senjata api (pistol), lalu keduanya diikat di bagian mata, kaki, dan tangan. Keduanya lalu diajak para pelaku berkeliling sambil disekap, lalu dibuang di perkebunan di wilayah Bekri Lampung Tengah.
Keduanya kemudian ditemukan warga pada Mingu (10/10/2021) pagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku belum mengenal para pelaku, karena saat beraksi memakai masker dan topi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso