SuaraLampung.id - Kepala Desa (kades) Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara, inisial PR (41) ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Polisi menahan Kades Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara, itu karena menjadi tersangka korupsi dana desa tahun 2018.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa di Abung Tengah Lampung Utara.
Selain korupsi dana desa tahun 2018, Kades tersebut juga diduga menyelewengkan alokasi dana desa tahun 2018.
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Ada pun dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp280 jutaan," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (18/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan ,di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujar Eko Rendi Oktama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah