SuaraLampung.id - Ulah AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar mencoreng lembaga anti rasuah itu.
Sebagai seorang penyidik KPK, Robin Pattuju berani melakukan negosiasi perkara dengan terpidana kasus korupsi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang.
Fakta ini terungkap dalam persidangan Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2021).
Adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang membeberkan fakta mengenai Robin Pattuju nego perkara di Lapas Tangerang.
Rita Widyasari menyebut awalnya eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK ke Lapas Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebutkan bahwa menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.
"Saya kenal Pak Azis dengan baik, beliau teman sahabat saya, suami kakak saya yang sudah saya kenal sejak di KNPI dan Golkar, beliau alumnus KNPI, di Golkar beliau teman saya, lalu kalau ada beliau ketuanya saya bendahara," ungkap Rita.
Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
Rita menyebut memang sebelumnya Azis sudah tahu kasusnya karena Azis memiliki kantor pengacara Syam, dan ia juga mengurus perkara hukum Rita sebelumnya.
Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
"Awalnya saya kurang tahu apa kepentinganya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," kata Rita.
Pertemuan itu berlangsug di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum.
"Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop cokelat kepada Pak Robin, saya tidak tahu itu amplop apa," kata Rita.
Seminggu setelah datang bersama Azis, Robin kembali datang dengan Maskur Husain ke Lapas Tangerang.
"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya. Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Talimantan Timur kasusnya bisa hilang," ungkap Rita.
Rita pun akhirnya sepakat untuk memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.
"Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik," ucap Rita.
Rita awalnya kaget ada penyidik KPK yang bisa menemuinya di lapas. Namun, karena yang membawa adalah Azis Syamsuddin sebagai orang yang ia percaya, Rita pun mau mengikuti persyaratan yang diminta.
"Karena yang membawa orang terpercaya dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.
Namun, hasilnya PK Rita pada bulan Juni 2021 ditolak MA sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalani hukuman 10 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan