SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah dengan tersangka Azis Syamsuddin terus berlanjut.
Penyidik KPK memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi dalam perkara suap Azis Syamsuddin pada Senin (18/10/2021).
Pemeriksaan terhadap M Syahrial dalam kasus suap Azis Syamsuddin berlangsung di Rutan Klas I Medan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Diketahui, Syahrial telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Selain itu, Syahrial juga terjerat kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019 bersama dengan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Baca Juga: Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Azis pada Senin (11/10). Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Azis perihal dugaan adanya delapan "orang dalam" di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), saksi Yusmada menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK.
Yusmada saat itu menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.
Dalam BAP tersebut, Yusmada menerangkan bahwa Syahrial mengatakan dapat mengenal Robin karena dibantu Azis. Selain itu, Syahrial juga mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingannya seperti operasi tangkap tangan (PTT) dan pengamanan perkara, salah satunya Robin. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker