Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Ilustrasi Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). KPK memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam perkara suap Azis Syamsuddin. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah dengan tersangka Azis Syamsuddin terus berlanjut. 

Penyidik KPK memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi dalam perkara suap Azis Syamsuddin pada Senin (18/10/2021). 

Pemeriksaan terhadap M Syahrial dalam kasus suap Azis Syamsuddin berlangsung di Rutan Klas I Medan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Diketahui, Syahrial telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Selain itu, Syahrial juga terjerat kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019 bersama dengan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin, Eks Walkot Tanjungbalai Diperiksa KPK di Rutan

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Azis pada Senin (11/10). Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Azis perihal dugaan adanya delapan "orang dalam" di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), saksi Yusmada menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.

Dalam BAP tersebut, Yusmada menerangkan bahwa Syahrial mengatakan dapat mengenal Robin karena dibantu Azis. Selain itu, Syahrial juga mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingannya seperti operasi tangkap tangan (PTT) dan pengamanan perkara, salah satunya Robin. (ANTARA)

Load More