Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi azan. Aturan azan pakai pengeras suara di masjid. [June Andrei George/Unsplash]

SuaraLampung.id - Suara azan menggunakan pengeras suara kembali ramai dibicarakan setelah mendapat sorotan dari media asal Perancis Agency France-Press (AFP). 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin angkat bicara mengenai suara azan melalui pengeras suara. 

Kamaruddin menegaskan tuntunan pengeras azan sebagai panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat dinilai masih relevan, menanggapi sorotan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) mengenai suara azan di Indonesia.

Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala, dan Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam dan lainnya.

Baca Juga: Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," ujar dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Kamaruddin mengatakan azan saat dikumandangkan pada waktunya, tidak dengan durasi yang lama. Azan, selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat terkadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.

Sebab, menurutnya, azan merupakan panggilan, sedangkan kegiatan shalat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Baca Juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.

Load More