SuaraLampung.id - Suara azan menggunakan pengeras suara kembali ramai dibicarakan setelah mendapat sorotan dari media asal Perancis Agency France-Press (AFP).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin angkat bicara mengenai suara azan melalui pengeras suara.
Kamaruddin menegaskan tuntunan pengeras azan sebagai panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat dinilai masih relevan, menanggapi sorotan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) mengenai suara azan di Indonesia.
Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala, dan Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam dan lainnya.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," ujar dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Kamaruddin mengatakan azan saat dikumandangkan pada waktunya, tidak dengan durasi yang lama. Azan, selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat terkadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin.
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.
Sebab, menurutnya, azan merupakan panggilan, sedangkan kegiatan shalat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Baca Juga: Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," ujar dia.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara:
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
1. Waktu Subuh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!