Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi azan. Aturan azan pakai pengeras suara di masjid. [June Andrei George/Unsplash]

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," ujar dia.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara:
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

Baca Juga: Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.

b. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar, sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Baca Juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid

2. Waktu Zuhur dan Jumat

Load More