Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Ilustrasi Rachel Vennya. Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina akan diproses hukum. [Instagram/@rachelvennya]

SuaraLampung.id - Kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet berbuntut panjang. 

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina akan diproses secara hukum. 

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 berencana melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ke polisi.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Kamis (14/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Imbas Kasus Rachel Vennya, Sindiran Menohok Deddy Corbuzier Disorot

Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," ujar Herwin

Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang mempelajari kasus tersebut karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.

"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas COVID-19 atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kita kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan

Tubagus mengatakan saat ini pihak kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.

"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya. (ANTARA)

Load More