SuaraLampung.id - Tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).
Tiga terdakwa pengeroyokan perawat puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu ialah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Pada pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendi terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 lalu.
Saat itu tiga terdakwa sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandar Lampung untuk orang tua Awang yang sedang sakit COVID-19.
Baca Juga: Gugatan Mahasiswa Teknokrat yang Dipecat dan Diskors Pihak Kampus Ditolak PTUN
"Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," katanya dalam persidangan secara daring, Kamis (14/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Saat tiba di Puskesmas Kedaton, tiga terdakwa menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orang tuanya yang sedang sakit.
"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata JPU Eka.
Jaksa menambahkan bahwa korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik, menutup hidung dan mulut, dan bukan menutup dagu.
Mendengar hal itu, terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban.
Baca Juga: Dibuka Kembali Hari Ini, Segel di Gerai Bakso Sony Dicopot
"Terdakwa berkata kepada korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa masih ngotot menunjukkan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polri dan Awang mengaku adiknya Reihana yang merupakan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung," kata dia lagi.
Tidak lama dalam cekcok mulut tersebut, kemudian terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton tersebut. Atas perbuatan tersebut, jaksa mengenakan para terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?