SuaraLampung.id - Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang dipecat dan diskors oleh pihak kampus ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yarwan menyatakan menolak gugatan tiga mahasiswa Teknokrat seluruhnya.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 243.000," isi amar putusan dikutip dari Direktori Putusan di website Mahkamah Agung.
Tiga mahasiswa Teknokrat yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung ialah Ulil Absor Abdalla, M Iqbal Surya Putra dan Mu’fatus Sifa’i.
Iqbal dan Mu'fatus adalah mahasiswa yang dikenai sanksi skorsing sementara Ulil dikenakan sanksi drop out oleh pihak kampus Teknokrat.
YLBHI LBH Bandar Lampung sebagai kuasa hukum tiga mahasiswa itu menyayangkan putusan majelis PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan kliennya.
Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Mohammad Prabunatagama mengatakan, putusan majelis hakim itu mengesampingkan keterangan para saksi di persidangan.
"Bahwa ketujuh saksi yang hadir di persidangan, hampir seluruh keterangannya menyatakan tidak ada satupun masyarakat yang merasa keberatan dan terganggu dengan adanya sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) dan kegiatan para mahasiswa di sekretariat itu," ujar Prabu melalui siaran pers.
Menurut Prabu yang merasa terganggu dengan adanya Sekretariat Himateks di dekat Kampus Teknokrat adalah Rektor Teknokrat Nasrullah.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya
"Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan mulai dari alat bukti surat, saksi-saksi, hingga pendapat ahli," kata Prabu.
Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.
"Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami," kata Ahmad Fatoni, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.
"Karena Surat Keputusan (SK) tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut. Dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut, serta telah dijadikan bukti di persidangan," ucap Fatoni.
Kasus antara mahasiswa dan Rektor Teknokrat ini bermula dari adanya pembangunan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) Universitas Teknokrat Indonesia di belakang kampus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi