SuaraLampung.id - Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang dipecat dan diskors oleh pihak kampus ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yarwan menyatakan menolak gugatan tiga mahasiswa Teknokrat seluruhnya.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 243.000," isi amar putusan dikutip dari Direktori Putusan di website Mahkamah Agung.
Tiga mahasiswa Teknokrat yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung ialah Ulil Absor Abdalla, M Iqbal Surya Putra dan Mu’fatus Sifa’i.
Iqbal dan Mu'fatus adalah mahasiswa yang dikenai sanksi skorsing sementara Ulil dikenakan sanksi drop out oleh pihak kampus Teknokrat.
YLBHI LBH Bandar Lampung sebagai kuasa hukum tiga mahasiswa itu menyayangkan putusan majelis PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan kliennya.
Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Mohammad Prabunatagama mengatakan, putusan majelis hakim itu mengesampingkan keterangan para saksi di persidangan.
"Bahwa ketujuh saksi yang hadir di persidangan, hampir seluruh keterangannya menyatakan tidak ada satupun masyarakat yang merasa keberatan dan terganggu dengan adanya sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) dan kegiatan para mahasiswa di sekretariat itu," ujar Prabu melalui siaran pers.
Menurut Prabu yang merasa terganggu dengan adanya Sekretariat Himateks di dekat Kampus Teknokrat adalah Rektor Teknokrat Nasrullah.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya
"Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan mulai dari alat bukti surat, saksi-saksi, hingga pendapat ahli," kata Prabu.
Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.
"Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami," kata Ahmad Fatoni, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.
"Karena Surat Keputusan (SK) tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut. Dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut, serta telah dijadikan bukti di persidangan," ucap Fatoni.
Kasus antara mahasiswa dan Rektor Teknokrat ini bermula dari adanya pembangunan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) Universitas Teknokrat Indonesia di belakang kampus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Promo Ramadan BRI di Kenangan Brands, Cashback 40% Pakai QRIS BRImo
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Ini Jadwal Imsak 9 Maret 2026
-
Maghrib Jam Berapa di Bandar Lampung? Ini Jadwal Buka Puasa 8 Maret 2026
-
Ketum PERBANAS Sebut Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Simak di Sini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa