SuaraLampung.id - Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang dipecat dan diskors oleh pihak kampus ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yarwan menyatakan menolak gugatan tiga mahasiswa Teknokrat seluruhnya.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 243.000," isi amar putusan dikutip dari Direktori Putusan di website Mahkamah Agung.
Tiga mahasiswa Teknokrat yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung ialah Ulil Absor Abdalla, M Iqbal Surya Putra dan Mu’fatus Sifa’i.
Iqbal dan Mu'fatus adalah mahasiswa yang dikenai sanksi skorsing sementara Ulil dikenakan sanksi drop out oleh pihak kampus Teknokrat.
YLBHI LBH Bandar Lampung sebagai kuasa hukum tiga mahasiswa itu menyayangkan putusan majelis PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan kliennya.
Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Mohammad Prabunatagama mengatakan, putusan majelis hakim itu mengesampingkan keterangan para saksi di persidangan.
"Bahwa ketujuh saksi yang hadir di persidangan, hampir seluruh keterangannya menyatakan tidak ada satupun masyarakat yang merasa keberatan dan terganggu dengan adanya sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) dan kegiatan para mahasiswa di sekretariat itu," ujar Prabu melalui siaran pers.
Menurut Prabu yang merasa terganggu dengan adanya Sekretariat Himateks di dekat Kampus Teknokrat adalah Rektor Teknokrat Nasrullah.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya
"Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan mulai dari alat bukti surat, saksi-saksi, hingga pendapat ahli," kata Prabu.
Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.
"Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami," kata Ahmad Fatoni, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.
"Karena Surat Keputusan (SK) tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut. Dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut, serta telah dijadikan bukti di persidangan," ucap Fatoni.
Kasus antara mahasiswa dan Rektor Teknokrat ini bermula dari adanya pembangunan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) Universitas Teknokrat Indonesia di belakang kampus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas