Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) ditolak majelis hakim PTUN Bandar Lampung. [instagram.com/lbh_bandar_lampung]

Para mahasiswa lalu sering beraktivitas di sekretariat tersebut. Aktivitas mahasiswa di Sekretariat Himateks ini dipersoalkan pihak kampus utamanya Rektor UTI Nasrullah. 

Nasrullah beralasan pihaknya mendapat teguran dari pihak kelurahan atas aktivitas mahasiswa di Sekretariat Himateks itu. 

Menurut Fatoni, sekretariat itu digunakan untuk berkumpul sampai larut malam, hingga pagi dengan berteriak yel-yel an, bernyanyi dan bergitaran tanpa batas waktu.

"Meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas, namun tidak diindahkan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya

"Karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat. Sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak Kelurahan," tambah Ahmad Fatoni.

Pada akhir Februari dan awal Maret 2021, pihak kampus mengeluarkan surat skors dan DO terhadap sembilan mahasiswa Teknik Sipil. 

Dalam surat keputusan (SK) rektor UTI, disebutkan alasan pemecatan dan skorsing karena  sembilan mahasiswa itu melanggar kode etik mahasiswa dan melakukan kegiatan merusak citra kampus.

Pihak kampus menyebut sembilan mahasiswa itu telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dengan aktivitas mereka di permukiman warga dan kampus.

Pihak Kampus juga khawatir aktivitas para mahasiswa itu membangun jiwa ekstremisme dan radikalisme yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akademis.

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Komisi III DPR ke Polri: Tidak Ada Lagi Represif

Load More