Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Gugatan tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) ditolak majelis hakim PTUN Bandar Lampung. [instagram.com/lbh_bandar_lampung]

Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat. 

"Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami," kata Ahmad Fatoni, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.  

"Karena Surat Keputusan (SK) tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut. Dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut, serta telah dijadikan bukti di persidangan," ucap Fatoni. 

Baca Juga: Viral Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, dr Tirta Khawatirkan Kesehatannya: Sangat Bahaya

Kasus antara mahasiswa dan Rektor Teknokrat ini bermula dari adanya pembangunan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) Universitas Teknokrat Indonesia di belakang kampus. 

Para mahasiswa lalu sering beraktivitas di sekretariat tersebut. Aktivitas mahasiswa di Sekretariat Himateks ini dipersoalkan pihak kampus utamanya Rektor UTI Nasrullah. 

Nasrullah beralasan pihaknya mendapat teguran dari pihak kelurahan atas aktivitas mahasiswa di Sekretariat Himateks itu. 

Menurut Fatoni, sekretariat itu digunakan untuk berkumpul sampai larut malam, hingga pagi dengan berteriak yel-yel an, bernyanyi dan bergitaran tanpa batas waktu.

"Meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas, namun tidak diindahkan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Komisi III DPR ke Polri: Tidak Ada Lagi Represif

"Karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat. Sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak Kelurahan," tambah Ahmad Fatoni.

Load More