SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membuka segel di gerai Bakso Son Hajisony atau Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (13/10/2021).
Dengan dibukanya segel di gerai Bakso Sony Jalan Wolter Monginsidi ini menandakan dibukanya kembali seluruh gerai Bakso Sony di Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan, pembukaan seluruh gerai Bakso Sony pasca disegel hampir tiga bulan ini, setelah manajemen menandatangani pakta integritas.
Manajemen bakso dan Pemkot Bandar Lampung, menunjukkan komitmennya masing-masing.
Baca Juga: Hari Ini Seluruh Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Kembali Buka
"Setelah dibuka ini, jadi kami berharap manajemen Bakso Son Haji Sony bisa lebih patuh akan komitmen ini. Jadi jangan dijadikan formalitas, karena ini aturan yang berlaku bukan hanya di Bandar Lampung, tapi juga di seluruh Indonesia," kata Tole Dailami dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bakso Sony Andi Syafrani mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan komitmen yang ada terkait pakta integritas yang telah ditandatangani. Untuk audit juga tetap berjalan dan akan diselesaikan bersama-sama.
"Jadi persoalan yang muncul sebenarnya ada salah persepsi, antara kami dengan Pemkot Bandar Lampung terkait tapping box. Kami disebutkan ada dua alat penghitungan, sebenarnya ditujukan dua pajak berbeda yakni pajak daerah dan pajak makanan frozen," ungkap Andi Syafrani.
Kemudian karena Bakso Sony ini ada produk makanan beku yang dijual, sehingga manajemen menilai hal ini bukan barang kena pajak daerah, tapi ada di pajak pusat.
Tujuan manajemen Bakso Sony ada dua alat ini, untuk membedakan objek pajak pusat dan daerah, untuk mempermudah pencatatan.
Baca Juga: Keberadaan Manusia Silver di Bandar Lampung Terorganisir
"Tapi oleh Pemkot, kami dianggap tidak menggunakan satu-satunya tapping box sesuai peraturan wali kota (Perwali). Kami upayakan agar sama-sama enak, karena ada dua objek berbeda, jangan sampai kami bayar pajak dua kali," jelas Andi Syafrani.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen