SuaraLampung.id - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly N Tilaar ikut terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan istrinya Olivia Nathania.
Selain Olivia Nathania, para korban penipuan juga melaporkan Rafly N Tilaar ke polisi atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Dilaporkannya Rafly karena Olivia Nathania menggunakan rekening suaminya itu untuk menampung uang para korban.
Diketahui Rafly adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Para wartawan yang penasaran sempat menanyakan apakah Rafly masih bertugas di Ditjenpas setelah dilaporkan ke polisi.
"Masih," kata Rafly singkat usai diperiska di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Selain oleh polisi, kabarnya suami Olivia Nathania itu juga sudah diperiksa oleh Ditjenpas. Kuasa hukum Rafly yang disinggung soal ini menolak menanggapi.
"Itu nanti saja. Kita bahas yang ada di Polda saja," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina.
Kabar Rafly diperiksa Ditjenpas Kemenkumham diungkap oleh kuasa hukum korban, Desi Saputri. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kemudian membenarkan adanya aduan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kena Kasus Penipuan, Menantu Nia Daniaty Masih Bekerja di Ditjenpas Kemenkumham
Meski begitu, Rika belum dapat memastikan terkait hasil pemeriksaan. Ia meminta agar menunggu informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini.
Dugaan keterlibatan Rafly dalam kasus ini karena rekeningnya dipakai untuk menerima duit dari para korban. Tapi belakangan, Rafly mengaku tak tahu kalau rekening dan kartu ATM miliknya digunakan Oi, sapaan akrab Olivia, untuk melakukan dugaan tindakan penipuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia disebut menjanjikan para korban diterima jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Pelapor sekaligus korban mengatakan Olivia diperkirakan berhasil mengumpulkan uang Rp 9,7 miliar dari 225 korban.
Atas perbuatannya, Oi dan sang suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas