SuaraLampung.id - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly N Tilaar ikut terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan istrinya Olivia Nathania.
Selain Olivia Nathania, para korban penipuan juga melaporkan Rafly N Tilaar ke polisi atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Dilaporkannya Rafly karena Olivia Nathania menggunakan rekening suaminya itu untuk menampung uang para korban.
Diketahui Rafly adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Para wartawan yang penasaran sempat menanyakan apakah Rafly masih bertugas di Ditjenpas setelah dilaporkan ke polisi.
"Masih," kata Rafly singkat usai diperiska di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Selain oleh polisi, kabarnya suami Olivia Nathania itu juga sudah diperiksa oleh Ditjenpas. Kuasa hukum Rafly yang disinggung soal ini menolak menanggapi.
"Itu nanti saja. Kita bahas yang ada di Polda saja," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina.
Kabar Rafly diperiksa Ditjenpas Kemenkumham diungkap oleh kuasa hukum korban, Desi Saputri. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kemudian membenarkan adanya aduan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kena Kasus Penipuan, Menantu Nia Daniaty Masih Bekerja di Ditjenpas Kemenkumham
Meski begitu, Rika belum dapat memastikan terkait hasil pemeriksaan. Ia meminta agar menunggu informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini.
Dugaan keterlibatan Rafly dalam kasus ini karena rekeningnya dipakai untuk menerima duit dari para korban. Tapi belakangan, Rafly mengaku tak tahu kalau rekening dan kartu ATM miliknya digunakan Oi, sapaan akrab Olivia, untuk melakukan dugaan tindakan penipuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia disebut menjanjikan para korban diterima jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Pelapor sekaligus korban mengatakan Olivia diperkirakan berhasil mengumpulkan uang Rp 9,7 miliar dari 225 korban.
Atas perbuatannya, Oi dan sang suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen
-
7 Fakta Kasus Marbot Masjid yang Diduga Cabuli Belasan Bocah
-
7 Fakta Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu yang Viral
-
Pengertian Bilangan Prima dan Daftar 100 Bilangan Prima Pertama
-
Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan