Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Oktober 2021 | 08:10 WIB
Mujinah ibu PMI asal Lampung Timur yang tewas di Taiwan saat ditemui di kediamannya di Desa Mekarjaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Sabtu (9/10/2021). [Suaralampung.id/Santo]

Jika penelusuran sudah rampung, maka kata Waydiansyah, perwakilannya di Taiwan baru berani memberikan keterangan berita acara pemulangan jenazah, terkait kepastian penyebab meninggalnya Evi. Selain itu pandemi Covid 19 juga menjadi penyebab lamanya waktu proses pemulangan jenazah PMI.

"Memang informasi penerbangan Taiwan - Indonesia sudah dibuka, namun katanya tidak seperti sebelum terjadi wabah Covid 19, " kata Waydiansyah.

Terkait status Evi. Waydiansyah menyebut Evi berangkat dengan status resmi pada 2019. Namun setelah menjalani satu tahun Evi melarikan diri. Sehingga waktu peristiwa nahas itu terjadi status Evi ilegal.

Status Evi ini berdampak pada pemberian asuransi. Karena meninggal berstatus ilegal, pihak keluarga Evi kemungkinan tidak mendapat asuransi. 

Baca Juga: Alami Cedera saat Lawan Taiwan, Begini Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Sekarang

"Yang dialami Evi ini, posisi saat meninggal statusnya tidak resmi, tapi masa kontrak kerja masih. Artinya kami masih bisa memperjuangkan asuransinya," tegas Waydinsyah.

Catatan BP3TKI Provinsi Lampung, pekerja migran asal Lampung yang meninggal dalam kurun waktu 10 bulan terakhir berjumlah 16 orang.

Jumlah ini tercatat karena kepulangan jenazah 16 orang itu difasilitasi BP3TKI Lampng. "Kemungkinan ada juga yang meninggal tapi proses pemulangan tidak lewat kami," katanya.

Kontributor: Santo

Baca Juga: Ditagih Dept Collector, Pria Nekat Bunuh Diri, Lompat dari Rooftop Mall Bekasi

Load More