SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah membekuk seorang pria asal Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, lantaran mencabuli anak di bawah umur yang diketahui menyandang keterbelakangan mental. Pria berinisial FAS (28) diketahui beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengemukakan, terjadi saat kontrakan yang didiami korban bersama ibundanya sedang sepi.
FAS yang awalnya ingin mencari sang ibu, hanya menemui korban. Lantaran saat itu, ibu korban sedang berjualan keliling.
"Awalnya pelaku ini melakukan bujuk rayunya, untuk memperdayai korban. Setelah pelaku berhasil meperperdayai korban, kemudian pelaku memberikan sejumlah uang ke korban," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya seperti dikutip Lampungpro.co-jaringan Suara.com pada Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga empat kali dimulai sejak Mei 2021.
Hal itu terjadi karena tempat tinggal antara korban dengan pelaku masih dalam satu lingkungan atau bersebelahan rumahnya.
Namun, korban baru menceritakan dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/9/2021).
"Kami imbau kepada masyarakat, terlebih kepada orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan putrinya. Kemudian berikan edukasi dalam bermain dan bersama orang lain, untuk mewaspadai agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
Kini FAS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Anak Perempuan 9 Tahun Disebut Meninggal Akibat Dicabuli, Polisi: Jangan Berasumsi
Berita Terkait
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi