SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah membekuk seorang pria asal Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, lantaran mencabuli anak di bawah umur yang diketahui menyandang keterbelakangan mental. Pria berinisial FAS (28) diketahui beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengemukakan, terjadi saat kontrakan yang didiami korban bersama ibundanya sedang sepi.
FAS yang awalnya ingin mencari sang ibu, hanya menemui korban. Lantaran saat itu, ibu korban sedang berjualan keliling.
"Awalnya pelaku ini melakukan bujuk rayunya, untuk memperdayai korban. Setelah pelaku berhasil meperperdayai korban, kemudian pelaku memberikan sejumlah uang ke korban," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya seperti dikutip Lampungpro.co-jaringan Suara.com pada Jumat (1/10/2021).
Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga empat kali dimulai sejak Mei 2021.
Hal itu terjadi karena tempat tinggal antara korban dengan pelaku masih dalam satu lingkungan atau bersebelahan rumahnya.
Namun, korban baru menceritakan dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/9/2021).
"Kami imbau kepada masyarakat, terlebih kepada orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan putrinya. Kemudian berikan edukasi dalam bermain dan bersama orang lain, untuk mewaspadai agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
Kini FAS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
Tag
Berita Terkait
-
Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
-
Anak Perempuan 9 Tahun Disebut Meninggal Akibat Dicabuli, Polisi: Jangan Berasumsi
-
Seorang Kakek Dibunuh di Lampung Tengah, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan
-
Bejatnya Om-om Oknum BUMN di Kepri, Cabuli Bocah SMP di Mobil hingga Hamil
-
Sudah Cair, Ini Besaran Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap III
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya