SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah membekuk seorang pria asal Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, lantaran mencabuli anak di bawah umur yang diketahui menyandang keterbelakangan mental. Pria berinisial FAS (28) diketahui beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengemukakan, terjadi saat kontrakan yang didiami korban bersama ibundanya sedang sepi.
FAS yang awalnya ingin mencari sang ibu, hanya menemui korban. Lantaran saat itu, ibu korban sedang berjualan keliling.
"Awalnya pelaku ini melakukan bujuk rayunya, untuk memperdayai korban. Setelah pelaku berhasil meperperdayai korban, kemudian pelaku memberikan sejumlah uang ke korban," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya seperti dikutip Lampungpro.co-jaringan Suara.com pada Jumat (1/10/2021).
Dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga empat kali dimulai sejak Mei 2021.
Hal itu terjadi karena tempat tinggal antara korban dengan pelaku masih dalam satu lingkungan atau bersebelahan rumahnya.
Namun, korban baru menceritakan dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/9/2021).
"Kami imbau kepada masyarakat, terlebih kepada orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan putrinya. Kemudian berikan edukasi dalam bermain dan bersama orang lain, untuk mewaspadai agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
Kini FAS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
Tag
Berita Terkait
-
Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim
-
Anak Perempuan 9 Tahun Disebut Meninggal Akibat Dicabuli, Polisi: Jangan Berasumsi
-
Seorang Kakek Dibunuh di Lampung Tengah, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan
-
Bejatnya Om-om Oknum BUMN di Kepri, Cabuli Bocah SMP di Mobil hingga Hamil
-
Sudah Cair, Ini Besaran Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap III
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp2,5 Juta lewat 5 Link Sebar ShopeePay
-
Panen Raya BRInita Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Saldo Gratis untuk Belanja Online, Sambil Usir Gabut Malam Minggu
-
Saldo Gratis dari Link DANA Kaget Terbaru, Bikin Malam Mingguan Bareng Ayang Makin Seru
-
Promo 46 Tahun KFC: 9 Potong Ayam hanya Rp 97.273, Gas Sekarang Juga!