SuaraLampung.id - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx pernah mendekam di penjara dalam kasus penyebaran kebencian.
Jerinx dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Di tingkat pengadilan pertama, Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
Tidak terima atas putusan PN Denpasar, Jerinx mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar meringankan hukumannya menjadi 10 bulan penjara.
Atas putusan itu Jerinx mengaku menerima. Ia pun dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman. Jerinx dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sebagai penghuni baru lapas, Jerinx menjalani sel isolasi. Ia ditempatkan di sel yang pernah ditempati terpidana teroris Amrozi.
Amrozi adalah pelaku Bom Bali I. Ia dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Di awal menjalani hukuman, Amrozi pernah menghuni Lapas Kerobokan.
Jerinx ditempatkan di sel yang pernah ditempati Amrozi di Lapas Kerobokan selama dua bulan.
Menurut Jerinx selama menghuni sel Amrozi ia selalu mimpi menyeramkan setiap malamnya.
Baca Juga: Bersedia Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Jerinx Minta Bayaran
"Saya dua bulan di sel Amrozi, tiap malam mimpi bunuh orang," kata Jerinx dikutip dari YouTube jeg bali podcast.
Jerinx bercerita sel Amrozi dipisah dengan sel napi lainnya. Luas ruangannya sekitar 2x3 meter dengan kamar mandi.
Menurut Jerinx sel Amrozi memang sengaja dipisah untuk keselamatan Amrozi di dalam lapas.
"Karena kalau uda tsk teroris itu biasanya nasibnya tidak begitu bagus di dalam LP. Teroris, pemerkosa, pencabulan, dikerjain lah di dalem," kata Jerinx.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari