Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 September 2021 | 09:57 WIB
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Dadan menerima suap dari PT GMP. [ANTARA]

Uang sebesar Rp15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.

Kedua, penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin). Awalnya pada Agustus 2018, Yulmanizar bersama tim pemeriksa IV memilih wajib pajak potensial, yaitu Bank Panin dan mengalisis risiko yang ditemukan potensi tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805.

Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, maka bank tersebut menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin. Veronika lalu meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan akan memberikan "fee" sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur

Wawan Ridwan lalu memerintahkan Yulmanizar dan Febrian membuat perhitungan sesuai permintan Veronika dan diperoleh angka Rp303.615.632.843, lalu Angin Prayitno menyetujuinya.

Pada 15 Oktober 2018, di kantor Ditjen Pajak, Veronika menyerahkan uang 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar kepada Wawan Ridwan untuk diberikan kepada Angin. Meski "fee" kurang tapi Angin tidak mempermasalahkannya sehingga Wawan menyerahkan uang Rp5 miliar itu kepada Angin melalui Dadan.

Ketiga, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Terkait perusahaan ini, Wawan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis tahun pajak 2016 dan 2017 dan disetujui potensi pajak 2016 sebesar Rp303.615.632.843 dan potensi pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.

PT Johnlin Baratama dijadwalkan untuk diperiksa pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan. Perusahaan itu lalu menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak.

Saat transit, bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Agus Susetyo menyampaikan kepada Yulmaniar dan tim pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp10 miliar dengan menjanjikan "fee" sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural.

Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Wawan lalu melaporkan permintaan Agus ke Dadan dan Dadan menyetujuinya.

Load More