"Selain itu Ryan Ahmad Ronas juga akan memberikan uang sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut," tambah jaksa.
Setelah pertemuan itu, lalu Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp19.821.605.943,51 sedangkan untuk "fee" pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp10 miliar.
Namun Angin meminta "fee" lebih dari Rp10 miliar sehingga Yulmanizar menyampaikan ke Ryan dan Aulia "fee" yang disetujui sebesar Rp15 miliar dan Wawan Ridwan menyampaikan "Pak Dir setuju" sehingga pada 18 Desember 2017 ditandatangani laporan hasil pemeriksaan PT GMP sebesar Rp19.821.605.943,51.
Untuk merealisasikan kesepakatan, GM PT GMP Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar dengan dicatat sebagai "form" bantuan sosial padahal bantuan tersebut fiktif.
Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur
Cek dicairkan pada 23 Januari 2018 dan selanjutnya Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyerahkan uang itu kepada Ryan dan Aulia pada hari yang sama.
Uang sebesar Rp15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.
Kedua, penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin). Awalnya pada Agustus 2018, Yulmanizar bersama tim pemeriksa IV memilih wajib pajak potensial, yaitu Bank Panin dan mengalisis risiko yang ditemukan potensi tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805.
Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, maka bank tersebut menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin. Veronika lalu meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan akan memberikan "fee" sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
Wawan Ridwan lalu memerintahkan Yulmanizar dan Febrian membuat perhitungan sesuai permintan Veronika dan diperoleh angka Rp303.615.632.843, lalu Angin Prayitno menyetujuinya.
Pada 15 Oktober 2018, di kantor Ditjen Pajak, Veronika menyerahkan uang 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar kepada Wawan Ridwan untuk diberikan kepada Angin. Meski "fee" kurang tapi Angin tidak mempermasalahkannya sehingga Wawan menyerahkan uang Rp5 miliar itu kepada Angin melalui Dadan.
Ketiga, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Terkait perusahaan ini, Wawan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis tahun pajak 2016 dan 2017 dan disetujui potensi pajak 2016 sebesar Rp303.615.632.843 dan potensi pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
PT Johnlin Baratama dijadwalkan untuk diperiksa pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan. Perusahaan itu lalu menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak.
Saat transit, bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Agus Susetyo menyampaikan kepada Yulmaniar dan tim pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp10 miliar dengan menjanjikan "fee" sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural.
Wawan lalu melaporkan permintaan Agus ke Dadan dan Dadan menyetujuinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama