Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 September 2021 | 10:37 WIB
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim isolasi Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi di kamar tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Tindakan isolasi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan dalam perkara penganiayaan terhadap M Kece. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam.

Andi menjelaskan langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan.

Baca Juga: PP Pemuda Muhammadiyah Minta Irjen Napoleon Bonaparte Diproses Hukum

Menurut dia, Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi (dikunci-red) di kamar selnya, supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Di sel… tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan-red) lain," ucap Andi dikutip dari ANTARA.

Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M. Kece, Selasa (21/9/2021).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Baca Juga: Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon di Sel, Sosiolog: Jangan Terprovokasi

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor.

Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peritiwa penganiayaan terhadap M. Kece terjadi Kamis (26/8) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya. (ANTARA)

Load More