SuaraLampung.id - Berkas tahap kedua kasus dugaan korupsi pengadaan benih dan jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung TA 2017 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Pelimpahan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan. Ia membenarkan, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, atas kasus yang sebelumnya menyeret tiga ASN Pemprov Lampung. Dalam perkara ini, pihaknya melimpahkan berkas kedua terhadap dua tersangka.
"Iya kami sudah melimpahkan berkas tahap dua, dalam kasus pengadaan benih jagung ini. Keduanya yakni mantan Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto dan rekanan Imam Mashuri," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampungpro.co, Sabtu (18/9/2021).
Untuk selanjutnya, keduanya ini akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung terhitung 17 September-6 Oktober 2021.
"Penahanan dilakukan karena terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ujar Andrie W Setiawan.
Sebelumnya dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Lampung. Namun salah satu tersangka yakni mantan Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Herlin Retnowati, meninggal dunia saat menjalani pengobatan kankernya pada 2 September 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula