Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 14:51 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraLampung.id - Berkas tahap kedua kasus dugaan korupsi pengadaan benih dan jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung TA 2017 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Pelimpahan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan. Ia membenarkan, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, atas kasus yang sebelumnya menyeret tiga ASN Pemprov Lampung. Dalam perkara ini, pihaknya melimpahkan berkas kedua terhadap dua tersangka.

"Iya kami sudah melimpahkan berkas tahap dua, dalam kasus pengadaan benih jagung ini. Keduanya yakni mantan Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto dan rekanan Imam Mashuri," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampungpro.co, Sabtu (18/9/2021).

Untuk selanjutnya, keduanya ini akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung terhitung 17 September-6 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?

"Penahanan dilakukan karena terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ujar Andrie W Setiawan.

Sebelumnya dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Lampung. Namun salah satu tersangka yakni mantan Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Herlin Retnowati, meninggal dunia saat menjalani pengobatan kankernya pada 2 September 2021.

Load More