SuaraLampung.id - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tanggamus inisial RH ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap enam santriwati.
Penyidik Polres Tanggamus sudah memanggil pengasuh ponpes ini sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan enam santriwati.
Namun pengasuh ponpes RH yang mencabuli enam santriwatinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Tanggamus.
Dianggap tak kooperatif, pengasuh ponpes di Tanggamus ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap pengasuh ponpes tersebut.
"Namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, Rabu (15/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Karena RH tidak koperatif, kata Ramon, pihaknya menetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepada RH dihimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahuinya agar dapat menginformasikan ke kepolisian.
"Apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau di layanan 110," kata Iptu Ramon Zamora.
Baca Juga: Kecaman Para Pejabat Kaltim Terhadap Aksi Pencabulan AL Terus Bergaung: Hukum Kebiri Saja!
Sebelumnya Polres Tanggamus, pada 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib menerima enam laporan korban. Laporannya, dugaan pencabulan dialami enam korban masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.
Dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara