SuaraLampung.id - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Bantahan Robin Pattuju menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disampaikan setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/9/2021).
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Selain dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain didakwa menerima suap dari beberapa pihak.
Yaitu menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Dalam perkara tersebut Robin dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain, didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
Baca Juga: Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta, Wali Kota Cimahi Ajay Akhirnya Masuk Bui Juga
"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M. Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kata Robin.
Ketua majelis hakim Djumyanto lantas memotong pertanyaan Robin dengan mengatakan, "Sudah itu sudah masuk pokok perkara, intinya Saudara mengajukan eksepsi atau tidak? Karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya."
"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.
Robin pun menyebut dirinya meminta maaf kepada KPK dan Polri.
"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," ungkap Robin.
Sementara itu, Maskur Husain juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost
-
Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk
-
Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi
-
Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang
-
Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung