SuaraLampung.id - Korban perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS akan dilaporkan balik ke polisi oleh para terduga pelaku.
Rencana laporan balik terhadap MS, korban pelecehan seksual oleh pegawai KPI ini dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar merupakan bagian dari upaya kriminalisasi korban.
“Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut Wahyudi, kriminalisasi korban seringkali menjadi penyebab korban perundungan dan pelecehan seksual menjadi sulit untuk bersuara dan sulit untuk mengungkapkan apa yang mereka alami.
Terdapat tekanan-tekanan serta ancaman dari pihak pelaku yang akan menjadi bumerang bagi korban ketika melaporkan tindakan yang ia alami, kata Wahyudi. Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ujar dia seraya memberi penegasan.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasikan sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE, tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” kata Wahyudi pula.
Katup pengaman tersebut, Wahyudi menambahkan, dapat menjadi salah satu alasan mengapa UU ITE harus segera direvisi. Ia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan KPI Larang Saipul Jamil Tampil di Televisi
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan bahwa ia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan tersebut ia utarakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebarkan oleh MS melalui aplikasi perpesanan berisikan identitas pribadi para terlapor, sehingga menimbulkan cyber bullying terhadap terlapor dan keluarga mereka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam