SuaraLampung.id - Korban perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS akan dilaporkan balik ke polisi oleh para terduga pelaku.
Rencana laporan balik terhadap MS, korban pelecehan seksual oleh pegawai KPI ini dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar merupakan bagian dari upaya kriminalisasi korban.
“Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut Wahyudi, kriminalisasi korban seringkali menjadi penyebab korban perundungan dan pelecehan seksual menjadi sulit untuk bersuara dan sulit untuk mengungkapkan apa yang mereka alami.
Terdapat tekanan-tekanan serta ancaman dari pihak pelaku yang akan menjadi bumerang bagi korban ketika melaporkan tindakan yang ia alami, kata Wahyudi. Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ujar dia seraya memberi penegasan.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasikan sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE, tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” kata Wahyudi pula.
Katup pengaman tersebut, Wahyudi menambahkan, dapat menjadi salah satu alasan mengapa UU ITE harus segera direvisi. Ia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan KPI Larang Saipul Jamil Tampil di Televisi
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan bahwa ia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan tersebut ia utarakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebarkan oleh MS melalui aplikasi perpesanan berisikan identitas pribadi para terlapor, sehingga menimbulkan cyber bullying terhadap terlapor dan keluarga mereka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung