SuaraLampung.id - Korban perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS akan dilaporkan balik ke polisi oleh para terduga pelaku.
Rencana laporan balik terhadap MS, korban pelecehan seksual oleh pegawai KPI ini dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar merupakan bagian dari upaya kriminalisasi korban.
“Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut Wahyudi, kriminalisasi korban seringkali menjadi penyebab korban perundungan dan pelecehan seksual menjadi sulit untuk bersuara dan sulit untuk mengungkapkan apa yang mereka alami.
Terdapat tekanan-tekanan serta ancaman dari pihak pelaku yang akan menjadi bumerang bagi korban ketika melaporkan tindakan yang ia alami, kata Wahyudi. Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ujar dia seraya memberi penegasan.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasikan sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE, tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” kata Wahyudi pula.
Katup pengaman tersebut, Wahyudi menambahkan, dapat menjadi salah satu alasan mengapa UU ITE harus segera direvisi. Ia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan KPI Larang Saipul Jamil Tampil di Televisi
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan bahwa ia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan tersebut ia utarakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebarkan oleh MS melalui aplikasi perpesanan berisikan identitas pribadi para terlapor, sehingga menimbulkan cyber bullying terhadap terlapor dan keluarga mereka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak