Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 September 2021 | 11:37 WIB
Foto kolase Wenny Ariani dan Rezky Adhitya. Wenny Arinai laporkan Rezky Adhitya ke polisi. [Instagram]

SuaraLampung.id - Tak puas menggugat Rezky Adhitya secara perdata, Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Adhitya secara pidana ke kepolisian. 

Langkah laporan pidana ini diambil Wenny Ariani karena Rezky Adhitya yang menolak tes DNA. 

Rezky Adhitya menyangkal anak yang dilahirkan Wenny Ariani adalah anaknya.

Untuk itu Wenny Ariani melaporkan Rezky Adhitya dengan tuduhan menelantarkan anak.

Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa?

Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak yang ditujukkan ke Rezky Adhitya.

Dia menyatakan langkahnya kali ini merupakan upaya lain pasca hukum perdata yang diperjuangkannya di Pengadilan Negeri Tangerang tak direspons baik oleh Rezky Adhitya.

Rezky Aditya [Instagram]

"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah, sudah diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Wenny Ariani di Polres Jakarta Selatan, Senin malam (6/9/2021) dikutip dari Suara.com.

Kendati demikian, sidang tersebut tak mendapat hasil yang diinginkan Wenny Ariani. Diakuinya, Rezky Adhitya menolak upaya tes DNA yang diajukannya, maka ia menempuh jalur pidana.

"Tapi alasan pentingnya dia (Rezky) menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," imbuhnya.

Baca Juga: Rezky Aditya Tolak Tes DNA Anak, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi

Rusdianto Mutulatuwa selaku kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan materil dugaan pelaporannya berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014. Pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak anak.

"Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto.

Tak adanya status perkawinan diantara Rezky Adhitya dan Wenny Ariani pun diakui bukan masalah besar. Sebab, dalam pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.

"Tidak ada sulit sama sekali (tanpa bukti nikah). Putusan MK justru memberi jalan tol bagi kepentingan anak, putusan MK tidak melihat siapa ibunya, bagaimana perkawinan ibunya, tidak," tegas Rusdianto.

"Selama anak ini ditelantarkan, laki-laki yang mempunyai bagian dari darah daging anak itu dipaksa bertanggung jawab," sambungnya lagi.

Kasus ini diketahui berawal dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky soal asal-usul anak di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny Ariani, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 hingga memiliki anak di luar nikah.

Load More