SuaraLampung.id - Tak puas menggugat Rezky Adhitya secara perdata, Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Adhitya secara pidana ke kepolisian.
Langkah laporan pidana ini diambil Wenny Ariani karena Rezky Adhitya yang menolak tes DNA.
Rezky Adhitya menyangkal anak yang dilahirkan Wenny Ariani adalah anaknya.
Untuk itu Wenny Ariani melaporkan Rezky Adhitya dengan tuduhan menelantarkan anak.
Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak yang ditujukkan ke Rezky Adhitya.
Dia menyatakan langkahnya kali ini merupakan upaya lain pasca hukum perdata yang diperjuangkannya di Pengadilan Negeri Tangerang tak direspons baik oleh Rezky Adhitya.
"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah, sudah diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Wenny Ariani di Polres Jakarta Selatan, Senin malam (6/9/2021) dikutip dari Suara.com.
Kendati demikian, sidang tersebut tak mendapat hasil yang diinginkan Wenny Ariani. Diakuinya, Rezky Adhitya menolak upaya tes DNA yang diajukannya, maka ia menempuh jalur pidana.
"Tapi alasan pentingnya dia (Rezky) menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa?
Rusdianto Mutulatuwa selaku kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan materil dugaan pelaporannya berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014. Pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak anak.
"Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto.
Tak adanya status perkawinan diantara Rezky Adhitya dan Wenny Ariani pun diakui bukan masalah besar. Sebab, dalam pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.
"Tidak ada sulit sama sekali (tanpa bukti nikah). Putusan MK justru memberi jalan tol bagi kepentingan anak, putusan MK tidak melihat siapa ibunya, bagaimana perkawinan ibunya, tidak," tegas Rusdianto.
"Selama anak ini ditelantarkan, laki-laki yang mempunyai bagian dari darah daging anak itu dipaksa bertanggung jawab," sambungnya lagi.
Kasus ini diketahui berawal dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky soal asal-usul anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar