SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini terkait penyitaan aset miliknya yang dilakukan KPK.
Pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menilai penyitaan aset yang dilakukan KPK merupakan perbuatan melawan hukum.
KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga: KPK Turun Tangan Polemik Honor Pemakaman COVID-19 di Jember
"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (27/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita," ujar Ali.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Tetapkan Sekda Tanjungbalai Tersangka
"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata Ali.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar