SuaraLampung.id - Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung dilaksanakan selama enam bulan. Dimulai dari awal April dan berakhir pada akhir bulan September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menanggapi terkait perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan.
"Perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September, Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sampai dengan enam bulan. Diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat," kata Adi dikutip dari ANTARA, Kamis (26/8/2021).
Ia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya.
Bukan saja menambah PAD juga bisa mengupdate kembali plat kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya.
"Kalau sudah mengikuti program pemutihan. Kita bisa memperbaharui plat kendaraan tersebut untuk ke depannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut," ucapnya.
Luncurkan e-Samdes
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat segera meluncurkan aplikasi "e-Samdes" program Samsat Desa Digital.
Baca Juga: PTM di Lampung Menunggu Selesainya Vaksinasi Tenaga Pendidik
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan program ini merupakan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
"Alhamdulillah aplikasi sudah selesai. Nantinya pelaksanaan uji coba akan kita lakukan di 26 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 13 Kabupaten," kata Adi.
Menurut dia, aplikasi e-Samdes akan dijalankan pada awal September 2021 dan sementara peluncuran di dua kabupaten yakni Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
"Jadi aplikasi ini efisiensi kita dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa agar taat membayar pajak kendaraan. Terkait petugas kita sudah siap. Tinggal diturunkan di lapangan," ujarnya.
"Mudah-mudahan aplikasi ini akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes, " tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
13 Sumber Panas Bumi di Lampung, Baru 1 yang Dimanfaatkan
-
Pusat Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung, Di Mana Saja?
-
Darah Tumpah di Kelas: Kronologi Mencekam Duel Maut 2 Pelajar SMPN 12 Krui
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Adik Ipar Kalap, Nyawa Melayang karena Diduga Sindiran Tengah Malam
-
BTN Buka Lowongan Kerja: Dicari Pemimpin IT Funding & Enterprise Development Berpengalaman