SuaraLampung.id - Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung dilaksanakan selama enam bulan. Dimulai dari awal April dan berakhir pada akhir bulan September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menanggapi terkait perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan.
"Perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September, Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sampai dengan enam bulan. Diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat," kata Adi dikutip dari ANTARA, Kamis (26/8/2021).
Ia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya.
Bukan saja menambah PAD juga bisa mengupdate kembali plat kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya.
"Kalau sudah mengikuti program pemutihan. Kita bisa memperbaharui plat kendaraan tersebut untuk ke depannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut," ucapnya.
Luncurkan e-Samdes
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat segera meluncurkan aplikasi "e-Samdes" program Samsat Desa Digital.
Baca Juga: PTM di Lampung Menunggu Selesainya Vaksinasi Tenaga Pendidik
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan program ini merupakan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
"Alhamdulillah aplikasi sudah selesai. Nantinya pelaksanaan uji coba akan kita lakukan di 26 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 13 Kabupaten," kata Adi.
Menurut dia, aplikasi e-Samdes akan dijalankan pada awal September 2021 dan sementara peluncuran di dua kabupaten yakni Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
"Jadi aplikasi ini efisiensi kita dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa agar taat membayar pajak kendaraan. Terkait petugas kita sudah siap. Tinggal diturunkan di lapangan," ujarnya.
"Mudah-mudahan aplikasi ini akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes, " tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Fasilitas Mewah Harga Kaki Lima! KA Rajabasa Kini Pakai Kursi Premium, Tarif Tetap Rp32 Ribu
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja