SuaraLampung.id - Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung dilaksanakan selama enam bulan. Dimulai dari awal April dan berakhir pada akhir bulan September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menanggapi terkait perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan.
"Perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September, Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sampai dengan enam bulan. Diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat," kata Adi dikutip dari ANTARA, Kamis (26/8/2021).
Ia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya.
Bukan saja menambah PAD juga bisa mengupdate kembali plat kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya.
"Kalau sudah mengikuti program pemutihan. Kita bisa memperbaharui plat kendaraan tersebut untuk ke depannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut," ucapnya.
Luncurkan e-Samdes
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat segera meluncurkan aplikasi "e-Samdes" program Samsat Desa Digital.
Baca Juga: PTM di Lampung Menunggu Selesainya Vaksinasi Tenaga Pendidik
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan program ini merupakan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
"Alhamdulillah aplikasi sudah selesai. Nantinya pelaksanaan uji coba akan kita lakukan di 26 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 13 Kabupaten," kata Adi.
Menurut dia, aplikasi e-Samdes akan dijalankan pada awal September 2021 dan sementara peluncuran di dua kabupaten yakni Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
"Jadi aplikasi ini efisiensi kita dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa agar taat membayar pajak kendaraan. Terkait petugas kita sudah siap. Tinggal diturunkan di lapangan," ujarnya.
"Mudah-mudahan aplikasi ini akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes, " tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis