SuaraLampung.id - Kasus ASN Lampung ngamuk ke penjual bubur dan Ustaz Royan di depan Museum Lampung dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ASN yang ngamuk di depan Museum Lampung.
"ASN pelempar batu ini, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Nantinya dari hasil gelar ini akan kami proses, untuk menetapkan status apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," kata Kompol Resky Maulana, Rabu (25/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Disinggung terkait pasal yang diterapkan, nantinya disangkakan dengan Pasal 335 atau Pasal 310.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan melakukan pra rekonstruksi, terkait aksi di pelataran Museum Lampung ini.
"Prarekonstruksi ini digelar untuk menentukan pasal tindak pidana, yang mungkin telah dilanggar oleh Arfan. Pra rekonstruksi juga dilakukan, untuk membantu anggota menentukan apakah itu Pasal 335 KUHP atau ada pasal lainnya,” ujar Resky Maulana.
Sebelumnya perselisihan antara Arfan dan Ustaz Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021.
Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah.
Ustaz Royan yang ada di lokasi menegur Arfan karena bertindak tidak pantas terhadap penjual bubur ayam.
Baca Juga: Penyelundupan 52 Kg Ganja Digagalkan di Tol Tulang Bawang Barat, Dikendalikan Napi
Terjadilah perselisihan antara Ustaz Royan dan Arfan yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari video yang beredar, terlihat Arfan seperti mengambil sesuatu di tanah lalu melempar ke arah Ustaz Royan.
Arfan mengaku tidak melempar apa pun ke Ustaz Royan. Menurutnya itu hanya gerakan gertakan saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar