SuaraLampung.id - Dua narapidana atau napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengatur penyelundupan 52,03 Kg ganja dari Binjai, Sumatera Utara ke Pulau Jawa.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengutus kurir untuk mengambil ganja di Binjai, Sumatera Utara.
Ganja-ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. Rencana dua napi ini terendus aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Baca Juga: Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Mulai Berlaku Minggu
Alhasil petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan 52,03 kg ganja di Rest Area 174 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Tulang Bawang Barat, Senin (23/8/2021) siang.
Ganja itu diangkut menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB oleh dua orang yaitu Fajar (36) warga Bakauheni Lampung Selatan dan Arif (32) warga Banten.
Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika lewat jalan tol. Kemudian Tim BNN Lampung bekerjasama dengan BNN RI untuk melakukan penangkapan.
Dari pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap kedua pelaku di rest area jalan tol, menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB.
"Saat digeledah, didapati paket ganja 50 bungkus di dalam bodi kendaraan dengan kondisi dilakban," kata Brigjen Edi Swasono saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (26/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, keduanya ini mengaku dikendalikan dan disuruh oleh dua narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian dilakukan pengembangan, hingga didapati dua narapidana bernama Heri (26) dan Iron (46).
Heri, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus 7,2 Kg ganja.
Sedangkan narapidana Iron dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, atas kasus 10 bungkus klip bening berisi sabu.
"Mereka ini menerima perintah dari salah satu hotel di Binjai Sumatera Utara dan akan bertemu seseorang. Selanjutnya keduanya disewakan mobil APV ini, dengan dikasih uang ongkos Rp10 juta untuk perjalanan," ujar Brigjen Edi Swasono.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Suzuki APV A 1171 VB, SIM, STNK, empat Ponsel, dan uang Rp310 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama