SuaraLampung.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara setelah mendekam selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur bebas karena masa hukuman pidana penjaranya sudah habis.
Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Setelah 10 bulan menjalani hukuman pidananya, Gus Nur akhirnya dibebaskan.
Kasus ini sebenarnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bebas dari penjara, Gus Nur menceritakan kisahnya selama berada di dalam penjara.
Gus Nur mengalami sebuah keajaiban ketika mendekam di balik jeruji besi.
Gus Nur menceritakan dulu ia membeli lahan seharga Rp 450 juta namun baru dibayar separuh. Notaris meminta Gus Nur untuk melunasi nanti ketika sertifikat sudah jadi. Tersisa Rp 175 juta yang harus Gus Nur lunasi.
Seminggu sebelum ditangkap, Gus Nur mendapat telepon dari notaris memberitahu bahwa sertifikat, IMB sudah jadi. Notaris meminta Gus Nur untuk melunasi kekurangannya sebesar Rp 175 juta.
Baca Juga: Gus Nur Bebas, Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap
Gus Nur lalu berupaya mencari uang untuk melunasi kekurangan pembayaran lahan. Namun hasilnya nihil.
"Usaha kemana-mana, ikhtiar kemana belum ada hasil. Terus ditangkap itu saya," kata Gus Nur dikutip dari YouTube Mimbar Tube.
Mencari uang sebesar Rp 175 tidak mudah. Apalagi saat itu Gus Nur tidak punya uang sebesar itu.
Begitu dipenjara, pikiran Gus Nur hanya satu yaitu mengenai tanah yang belum lunas. Gus Nur hanya bisa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar untuk melunasi tanah yang dibeli.
Tiba-tiba istri Gus Nur ditelepon orang Singapura yang mengaku sebagai jamaah Gus Nur. Orang Singapura ini mengaku hanya melihat ceramah Gus Nur di YouTube.
"Ga pernah ketemu saya. Ndak ada hubungan sama bisnis saya. Dia bukan pelanggan madu saya. Dia ga pernah beli dagangan saya. Ga pernah ketemu," kata Gus Nur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Rekomendasi Promo Ban Pirelli yang Paling Awet, Produknya Lengkap di Blibli
-
Rumah Warga di Way Jepara Tersambar Petir Saat Buka Puasa, 4 Orang Terluka
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Bandar Lampung: Selasa 3 Maret 2026, Waktu Salat dan Doa Berbuka
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026