SuaraLampung.id - Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya, Sujarwo, mempertanyakan sejumlah aset milik terpidana Alay yang telah dirampas untuk negara dalam putusan beberapa waktu lalu.
Sujarwo, kuasa hukum Alay, mengaku tidak pernah diberitahu mengenai proses lelang aset Alay yang sudah dirampas negara.
"Saya menanyakan harta yang telah dirampas negara sejauh ini ke mana. Jika memang telah dilelang, kapan dilakukan pelelangan dan berapa jumlahnya," kata dia.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya selaku penasihat hukum terpidana Alay belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa ada pengurangan kerugian negara hasil dari pelelangan sejumlah aset yang telah dirampas negara.
"Dari harta yang dirampas dan dilelang kami tidak pernah diberi tahu sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung sebagai jaksa eksekutor. Justru dari surat yang kami tahu di Lapas Gunung Sindur, Alay masih punya kewajiban sebesar Rp106 miliar," kata dia.
Alay sendiri mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam agenda sidang tersebut, penasihat hukum mengajukan saksi ahli serta pembuktian di antaranya tiga bukti berupa novum dalam perkara Alay.
"Kami telah ajukan saksi ahli dan tiga bukti novum terhadap putusan 501 dengan putusan 18 tahun, denda Rp500 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp106 miliar," kata Sujarwo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah