Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek pada 2020. (Suara.com/Welly Hidayat)
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.
Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.
Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari
-
Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari
-
Desak Hakim Vonis Berat Juliari, ICW: Minta Maaf ke Rakyat, Bukan ke Jokowi atau Megawati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan