SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih terus berjalan.
Penyidik KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Pemeriksaan para saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara berlangsung di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/8/2021).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Tujuh saksi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Lampung Utara Tukiran, wiraswasta Denny Marian S, empat ASN masing-masing Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal serta seorang saksi bernama Beny Saputra Hasan Basri.
Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah "fee" berupa uang atas pelaksanaan paket proyek tersebut.
KPK juga mengingatkan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi pada Jumat (20/8), yakni Ferdi AR dari pihak swasta/Direktur CV Sembilan.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Mulai Senin Jembatan Way Rarem Lampung Utara Ditutup Sementara
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen