SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih terus berjalan.
Penyidik KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Pemeriksaan para saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara berlangsung di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/8/2021).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Tujuh saksi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Lampung Utara Tukiran, wiraswasta Denny Marian S, empat ASN masing-masing Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal serta seorang saksi bernama Beny Saputra Hasan Basri.
Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah "fee" berupa uang atas pelaksanaan paket proyek tersebut.
KPK juga mengingatkan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi pada Jumat (20/8), yakni Ferdi AR dari pihak swasta/Direktur CV Sembilan.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Mulai Senin Jembatan Way Rarem Lampung Utara Ditutup Sementara
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati
-
KFC Kombo Spesial Roda Duo: Kenikmatan Berdua, Harga Hemat Maksimal!
-
Cara Mudah Bikin Pas Foto Sendiri di Rumah dengan Gemini AI Lengkap dengan Prompt
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Kementan Investasi Rp180 Miliar untuk Hilirisasi di Lampung