SuaraLampung.id - Mantan anggota DPR RI Amin Santono, terpidana suap anggaran Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang, dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksekusi terhadap mantan anggota DPR RI Amin Santono dilakukan setelah putusan peninjauan kembali incraht.
Amin Santono merupakan terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca Juga: Dua Truk Kecelakaan di Tol Terbanggi Besar, Dua Orang Tewas
"Yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, kata dia, terpidana Amin mengajukan permohonan PK dan dinyatakan ditolak sehingga putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
Pada 4 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Amin dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar.
Amin dinilai terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.
Selanjutnya, pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: KPK Telisik Sejumlah Suap Pajak Yang Diterima Tersangka Angin Prayitno dan Dandan Ramdani
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Amin bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!