SuaraLampung.id - Mantan anggota DPR RI Amin Santono, terpidana suap anggaran Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang, dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksekusi terhadap mantan anggota DPR RI Amin Santono dilakukan setelah putusan peninjauan kembali incraht.
Amin Santono merupakan terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara perkara suap dana perimbangan daerah.
"Yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, kata dia, terpidana Amin mengajukan permohonan PK dan dinyatakan ditolak sehingga putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
Pada 4 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Amin dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar.
Amin dinilai terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.
Selanjutnya, pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Dua Truk Kecelakaan di Tol Terbanggi Besar, Dua Orang Tewas
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Amin bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah