SuaraLampung.id - Mantan anggota DPR RI Amin Santono, terpidana suap anggaran Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang, dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksekusi terhadap mantan anggota DPR RI Amin Santono dilakukan setelah putusan peninjauan kembali incraht.
Amin Santono merupakan terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara perkara suap dana perimbangan daerah.
"Yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, kata dia, terpidana Amin mengajukan permohonan PK dan dinyatakan ditolak sehingga putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
Pada 4 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Amin dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar.
Amin dinilai terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.
Selanjutnya, pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Dua Truk Kecelakaan di Tol Terbanggi Besar, Dua Orang Tewas
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Amin bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG